Teror Tagihan Pinjol Sebabkan Mahasiswa Tak Lagi Fokus Kuliah

Oleh: Yuliana SSos
datariau.com
583 view
Teror Tagihan Pinjol Sebabkan Mahasiswa Tak Lagi Fokus Kuliah
Ilustrasi. (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Teror tagihan pinjaman online membuat mahasiswa khawatir dan was-was, akibatnya mahasiswa tak lagi konsentrasi dalam mengikuti kuliahnya.

Sedang ramai diperbincangkan beberapa PTN maupun PTS membayar uang kuliah dengan skema pembayaran yang bekerja sama dengan pinjaman online dalam hal ini yang dimaksud adalah Danacita, meskipun Danacita sendiri enggan disebut sebagai pinjol.

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah gambaran mahasiswa pada saat ini. Mereka yang terlilit hutang pinjol dibayang-bayangi rasa takut tidak sanggup mencicil hutang mereka. Kecemasan antara rasa dipermalukan dan praktik intimidasi yang akan didapati ketika mereka gagal bayar.

Padahal seharusnya mahasiswa yang tidak mampu membayar uang kuliah itu berhak dibantu, tetapi ini yang terjadi sebaliknya, mahasiswa yang tidak mampu membayar seakan dipaksa meminjam dana online untuk membayar uang kuliah mereka.

Kenyataan pahit ini menunjukkan betapa suramnya dunia pendidikan kita kedepannya. Negara tak mampu mencetak generasi yang berpendidikan tinggi, negara tak dapat menjamin anak-anak bangsa yang cerdas untuk mengecapi bangku perkuliahaan. Tentu saja hal ini berdampak pada merosotnya nilai suatu bangsa, karena bangsa yang sejahtera juga dapat dinilai dari tingkat pendidikan masyarakatnya.

Pandangan Islam

Pinjol atau pinjaman online adalah Riba, ia tidak sesuai dengan praktik Islam. Ijtima ulama mentapkan aktifitas pinjaman online adalah haram.

Hal tersebut juga didasarkan pada hadist Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam yang mengatakan setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan adalah riba, dan riba adalah haram.

Bagaimana mungkin pendidikan akan maju dan ilmunya akan berkah jika dalam proses belajarnya saja sudah disisipi sesuatu yang haram seperti biaya kuliah dari pinjaman online.

Untuk mewujudkan solusi keuangan Islan yang efektif dalam mengatasi masalah ini, kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan syariah dan masyarakat sipil sangat diperlukan. Regulasi yang memadai dan insentif yang tepat harus diterapkan untuk mendukung pengembangan lembaga keuangan islam dan memperluas akses keuangan bagi mereka yang membutuhkan.

Selain itu langkah kongkrit untuk mengatasi masalah ini juga salah satunya peningkatan peran pemerintah dalam pengelolaan biaya kuliah, serta upaya untuk mengendalikan biaya operasional kampus agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Islam melarang keras praktik haram termasuk dalam dunia pendidikan, karena ilmu yang barokah itu adalah ilmu yang didapat dengan cara yang halal dan dengan biaya yang halal pula. ***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)