Jurnalis di Siak Diduga Jadi Korban Penganiayaan Saat Konfirmasi Berita, Polisi Periksa Tiga Saksi

datariau.com
152 view
Jurnalis di Siak Diduga Jadi Korban Penganiayaan Saat Konfirmasi Berita, Polisi Periksa Tiga Saksi

SIAK, datariau.com - Seorang jurnalis di Kabupaten Siak, Riau, diduga menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (29/7/2026) itu kini tengah ditangani Satreskrim Polres Siak, dengan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap kronologi kejadian.

Korban diketahui bernama Mayonal Putra. Dugaan penganiayaan terjadi ketika ia mendatangi seorang direktur badan usaha milik daerah (BUMD) untuk melakukan konfirmasi terkait informasi yang sedang ditelusuri dalam proses peliputan.

Informasi yang hendak dikonfirmasi berkaitan dengan dugaan keterlibatan salah seorang anggota partai politik di lingkungan BUMD tersebut. Namun, upaya konfirmasi yang merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik itu diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.

Baca juga:PWI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Siak


Merasa menjadi korban penganiayaan, Mayonal kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Siak agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan terbaru, penyidikan perkara terus berjalan di bawah penanganan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Siak. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

Tiga orang yang telah diperiksa penyidik yakni Direktur PT Persi Muhammad Nasir, Sekretaris Partai Golkar Siak Robi Cahyadi, serta seorang anggota partai bernama Faruq. Ketiganya telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

Baca juga:Minta Rp35 Juta untuk Hapus Berita Media Online, Ketua Ormas di Riau Ditangkap Polisi


Penanganan perkara tersebut dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Siak, Ipda Shahum. Penyidik disebut menjalankan proses sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik juga aktif berkomunikasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan, baik pelapor maupun terlapor, untuk memastikan setiap tahapan penyidikan berlangsung sesuai mekanisme hukum.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap jurnalis tersebut.

"Terhadap laporan saudara Mayonal, proses penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan. Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ujar AKBP Sepuh, Jumat (31/7/2026).

Baca juga:Wartawan Media Online Wajib Tahu! Cara Menulis Berita yang Aman Agar Tidak Tersandung Hukum


Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kepolisian, kata dia, juga akan mempertimbangkan setiap perkembangan yang muncul selama proses berlangsung, termasuk apabila terdapat wacana mediasi antara pelapor dan terlapor, tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

"Semuanya akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Penyidik bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani laporan yang telah diterima," tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi maupun alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik terkait aspek perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas profesinya. Dalam menjalankan kerja jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, serta mengonfirmasi informasi sebagai bagian dari fungsi pers yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga:Hak Jawab atau Lapor Polisi? Begini Langkah Hukum yang Bisa Diambil Korban Berita Fitnah di Media Online


Proses hukum yang sedang berjalan di Polres Siak diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. (man)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)