Wartawan Media Online Wajib Tahu! Cara Menulis Berita yang Aman Agar Tidak Tersandung Hukum

datariau.com
373 view
Wartawan Media Online Wajib Tahu! Cara Menulis Berita yang Aman Agar Tidak Tersandung Hukum

PEKANBARU, datariau.com - Di era digital yang serba cepat, wartawan media online dituntut untuk menyajikan informasi secara akurat dan aktual. Namun, kecepatan dalam mempublikasikan berita tidak boleh mengabaikan aspek hukum dan etika jurnalistik. Kesalahan dalam penulisan berita dapat berujung pada sengketa pers, gugatan perdata, bahkan laporan pidana.

Pimpinan media online datariau.com, Riki Rahmat, S.I.Kom, terus mengingatkan para jurnalis untuk memahami aturan yang mengatur kerja jurnalistik, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, hingga Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diterbitkan Dewan Pers.

Salah satu prinsip utama yang wajib dipegang wartawan adalah verifikasi informasi. Sebelum sebuah berita dipublikasikan, wartawan harus memastikan data dan keterangan yang diperoleh berasal dari sumber yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Jangan tergesa-gesa menayangkan informasi yang belum terverifikasi hanya karena ingin menjadi yang pertama. Akurasi tetap menjadi prioritas utama dalam jurnalistik, demikian prinsip yang selalu ditekankan dalam dunia pers," kata Riki, Selasa (16/6/2026).

Baca juga:Datariau.com, Tempat Pelajar dan Mahasiswa Memuat Berita di Media Online Riau Secara Gratis


Selain verifikasi, wartawan juga wajib menerapkan prinsip keberimbangan atau cover both sides. Setiap pihak yang menjadi objek pemberitaan harus diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi. Langkah ini penting untuk menjaga objektivitas berita sekaligus menghindari tuduhan pencemaran nama baik.

Dalam pemberitaan kasus hukum, wartawan juga harus menghormati asas praduga tak bersalah. Seseorang yang masih berstatus terlapor, tersangka, atau terdakwa tidak boleh ditulis seolah-olah telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penggunaan istilah seperti "diduga", "terlapor", "tersangka", atau "terdakwa" menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi dan menghindari pemberitaan yang menghakimi.

Baca juga:5 Rekomendasi Smartphone Terbaik untuk Wartawan Media Online di Lapangan Tahun 2026


Wartawan juga perlu berhati-hati dalam menulis berita yang berkaitan dengan anak-anak maupun korban kejahatan seksual. Kode Etik Jurnalistik secara tegas melarang media mengungkap identitas korban kejahatan seksual dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Selain itu, media online harus menghindari penyebaran informasi yang mengandung fitnah, berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, maupun konten yang berpotensi memicu konflik suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan juga disarankan menyimpan seluruh bukti peliputan seperti rekaman wawancara, foto, video, dokumen pendukung, dan bukti konfirmasi kepada narasumber. Dokumen tersebut dapat menjadi alat bukti apabila suatu saat muncul sengketa terkait pemberitaan.

Baca juga: Hak Jawab atau Lapor Polisi? Begini Langkah Hukum yang Bisa Diambil Korban Berita Fitnah di Media Online


Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia wajib bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta selalu menguji informasi sebelum dipublikasikan. Sementara itu, Pedoman Pemberitaan Media Siber mengatur kewajiban media untuk melakukan koreksi apabila terdapat kesalahan dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang dirugikan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)