SIAK, datariau.com - Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) milik PT Aneka Tambang Mineralindo (ATM) di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau, disebut telah berakhir sejak 27 Februari 2026 lalu.
Namun, pada September 2026, masih ditemukan dokumen surat jalan pengangkutan material yang mencantumkan nomor SIPB tersebut, pada Jumat (11/9/2026).
Berdasarkan surat jalan PT Aneka Tambang Mineralindo (ATM) dengan nomor 035 tertanggal 7 September 2026, tercantum asal material dari Quarry Kerinci Kanan dengan tujuan bongkar PT ORI.
Pada dokumen tersebut juga tercantum nomor SIPB 11112100190010002.
Material yang tercantum dalam surat jalan tersebut, berupa tanah urug. Dokumen juga memuat keterangan bahwa material telah termasuk pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
ESDM: SIPB Berlaku hingga 27 Februari 2026
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Siak, Aris saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp, membenarkan bahwa SIPB dengan nomor tersebut memiliki masa berlaku mulai 27 Februari 2023 hingga 27 Februari 2026.
Menurutnya, sebelum masa berlaku izin berakhir, pihak ESDM telah memberikan imbauan kepada PT ATM agar segera mengurus perpanjangan SIPB tersebut.
"Berlaku 27 Februari 2023, dan berakhir pada 27 Februari 2026. Sebelum berakhir, pihak ESDM telah memberikan imbauan kepada pihak PT ATM sekitar enam bulan sebelumnya untuk segera diurus," kata Aris kepada wartawan.
Dikatakan dia, namun komunikasi dengan pihak PT ATM terkait perizinan tersebut belum mendapatkan respons. Pihak ESDM juga disebut telah menghubungi Dodi dari PT ATM, tetapi tidak mendapat jawaban.
"Pihak PT ATM, Dodi, saat dihubungi oleh Dinas ESDM tidak ada jawaban dan respons," ujarnya.
Aris menegaskan, apabila SIPB telah berakhir dan belum diperpanjang, maka izin tersebut tidak lagi aktif sebagai dasar untuk melakukan kegiatan pertambangan.

"Izin SIPB sudah tidak aktif atau mati, tidak membenarkan aktivitas bekerja karena sudah melanggar hukum atau ilegal," tegasnya.
ESDM Provinsi Riau: Tidak Boleh Beraktivitas
Selanjutnya, ESDM Provinsi Riau, Candra Sastrawijaya mengatakan, pihaknya akan mengecek informasi terkait status SIPB PT ATM, termasuk mengenai adanya informasi bahwa izin tersebut sedang dalam proses pengurusan.
"Surat SIPB dalam pengurusan, Pak. Akan saya cek terkait ini," sebut Candra.
Kemudian dipertanyakan apakah perusahaan itu diperbolehkan untuk melakukan aktivitas selama SIPB masih dalam proses pengurusan atau ketika izin telah berakhir, Candra menegaskan kegiatan operasional tidak diperbolehkan.
"Tidak boleh beraktivitas, dan beroperasi," tandasnya.
Nama Suhardi Masih Tercantum di Surat Jalan
Selain persoalan masa berlaku SIPB, surat jalan tertanggal 7 September 2026 tersebut juga diketahui mencantumkan kontak person seseorang atas nama Suhardi.
Dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Suhardi mengaku sudah sekitar satu tahun tidak aktif di PT ATM. "Saya sudah sekitar satu tahun tidak aktif di PT tersebut, tapi tercantum di surat jalan nama saya," kata Suhardi.
Namun, Suhardi juga mengakui bahwa dirinya belum memiliki surat pengunduran diri secara administrasi dari perusahaan. "Saya memang belum ada surat pengunduran diri di dalam PT," ujarnya.
ESDM dan APH Diminta Tindaklanjuti
Dengan adanya dokumen surat jalan tertanggal 7 September 2026 yang masih mencantumkan nomor SIPB yang disebut telah berakhir pada 27 Februari 2026 lalu, dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari instansi terkait.
Dinas ESDM dan aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera melakukan pengecekan serta menindaklanjuti aktivitas pengambilan dan pengangkutan material dari Quarry Kerinci Kanan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status perizinan serta legalitas kegiatan PT ATM di lapangan, terlebih pihak ESDM telah menyampaikan kegiatan tidak diperbolehkan apabila SIPB sudah tidak aktif.
Sementara itu, pada Senin (7/9/2026) wartawan berupaya untuk meminta keterangan kepada Dodi sebagai pihak perusahaan (PT ATM) terkait aktivitas quarry dan status perizinan perusahaan tersebut.
Hingga berita diterbitkan, wartawan belum mendapatkan jawaban terkait hal itu. Namun, wartawan masih berupaya untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak PT Aneka Tambang Mineralindo maupun instansi terkait lainnya.(tim)