PEKANBARU, datariau.com - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, tidak sekadar berkaitan dengan pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Penyidik menduga terdapat pola penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta, dengan kendaraan mewah sebagai instrumen suap.
Berbeda dengan perkara korupsi yang lazim menggunakan uang tunai, kasus di Kuansing diduga memanfaatkan aset bernilai tinggi agar transaksi tidak mudah terdeteksi. Kendaraan yang menjadi objek perkara adalah Toyota Land Cruiser 300 GR Sport dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar.
Seleksi Sekda yang Berujung Dugaan Suap
Jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi strategis dalam pemerintahan daerah. Seorang Sekda tidak hanya mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga mengendalikan administrasi pemerintahan, penganggaran, hingga pelaksanaan berbagai program pembangunan.
Karena pentingnya posisi tersebut, pengisian jabatan Sekda wajib melalui mekanisme seleksi terbuka berdasarkan sistem merit.
Baca juga:Fakta-fakta
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka KPK (Bagian I): Dari
Pengganti Bupati yang Kena OTT, Kini Juga Berurusan dengan KPK
Namun menurut konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, proses tersebut diduga tidak berjalan sepenuhnya berdasarkan kompetensi.
Penyidik menduga salah satu peserta seleksi, Zulkarnain, kemudian berupaya memperoleh dukungan kepala daerah dengan memenuhi permintaan sebuah kendaraan mewah.
Dugaan Permintaan Land Cruiser
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, KPK menjelaskan bahwa kendaraan yang diminta adalah Toyota Land Cruiser 300 GR Sport.
Harga kendaraan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,05 miliar.
Nominal yang besar membuat pembelian tidak dapat dilakukan secara sederhana.
KPK menduga kendaraan dibeli melalui skema pembiayaan (leasing). Namun kemampuan finansial Zulkarnain dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kredit kendaraan dengan nilai tersebut.
Baca juga:KPK Jelaskan Alasan Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT
Di sinilah muncul nama Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Menurut penyidik, Ardiles diduga membantu proses administrasi pembelian sehingga kendaraan dapat diperoleh.
Peran inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar penetapan Ardiles sebagai tersangka bersama Suhardiman Amby dan Zulkarnain.
Peran Masing-masing Tersangka
Dalam perkara ini, KPK membagi dugaan peran para tersangka sebagai berikut.
Suhardiman Amby
Sebagai Bupati Kuansing, Suhardiman diduga menggunakan kewenangannya dalam proses penentuan Sekretaris Daerah.
Ia diduga menerima keuntungan berupa kendaraan mewah sebagai imbalan atas pengangkatan pejabat tertentu menjadi Sekda.
Status Suhardiman dalam perkara ini adalah sebagai pihak yang diduga menerima suap.
Zulkarnain
Sebelum menjadi Sekda, Zulkarnain menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut KPK, Zulkarnain merupakan pihak yang diduga menyediakan fasilitas kendaraan agar dirinya memperoleh jabatan Sekda.
Ia diduga menjadi pemberi suap dalam perkara tersebut.
Ardiles
Ardiles merupakan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
KPK menduga Ardiles membantu proses pembelian kendaraan yang kemudian menjadi objek suap.
Penyidik masih mendalami apakah peran tersebut dilakukan semata-mata membantu administrasi pembelian atau berkaitan dengan kepentingan lain.
Dugaan Pola yang Sudah Terjadi Sebelumnya
Salah satu temuan penting dalam penyidikan KPK adalah dugaan bahwa hubungan antara Suhardiman dan Zulkarnain bukan baru terjadi pada proses pengisian jabatan Sekda.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, penyidik menemukan indikasi bahwa pada 2021, ketika Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, Zulkarnain juga diduga pernah memberikan sebuah kendaraan Mitsubishi Pajero Sport.
Baca juga:Praktisi Hukum Soroti OTT KPK di Kuansing: Suap Jabatan Ancam Sistem Merit Birokrasi
Pemberian itu diduga berkaitan dengan pengangkatan Zulkarnain sebagai Kepala Dinas PUPR.
Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan karena memperlihatkan dugaan pola pemberian fasilitas untuk memperoleh jabatan strategis.
Apabila terbukti di persidangan, temuan itu akan menunjukkan bahwa dugaan praktik jual beli jabatan tidak terjadi sekali, melainkan berlangsung berulang.
Dugaan Balas Jasa Melalui Proyek
Penyidik KPK juga menelusuri hubungan antara Ardiles dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat proyek pemerintah yang diterima perusahaan atau pihak tertentu setelah membantu proses pengadaan kendaraan.
Baca juga:
"Naik Kelas" dari Pajero ke Land Cruiser: KPK Bongkar Dugaan Suap
Jabatan di Kuansing, Sekda Diduga Tebus Kursi dengan Mobil Rp2,55 Miliar
KPK belum menyimpulkan adanya tindak pidana baru dalam aspek tersebut. Namun penyidik menyatakan seluruh transaksi, hubungan bisnis, dan aliran dana yang berkaitan dengan para tersangka akan ditelusuri sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Langkah ini penting untuk mengetahui apakah dugaan suap jabatan juga diikuti dengan pemberian keuntungan lain melalui proyek pemerintah.
Istri Bupati Ikut Diamankan
Dalam operasi tangkap tangan pada 29 Juni 2026, KPK mengamankan sekitar sepuluh orang.
Salah satu yang ikut diperiksa adalah Suci Nitia Edward, istri Suhardiman Amby.
Keterlibatan Suci dalam OTT sempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Namun KPK menegaskan bahwa tidak semua pihak yang diamankan otomatis menjadi tersangka.
Hingga pengumuman resmi penetapan tersangka, status Suci masih sebagai pihak yang dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga:KPK Resmi Tetapkan 3 Tersangka Terkait OTT di Kuansing, Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain dan Seorang Swasta Ditahan
Penyidik juga memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) serta pihak swasta lainnya yang diduga mengetahui rangkaian transaksi.
Upaya Mengamankan Barang Bukti
Selain memeriksa para pihak, KPK bergerak cepat mengamankan barang bukti.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Toyota Land Cruiser 300 GR Sport yang diduga menjadi objek suap.
Menurut penyidik, kendaraan tersebut sempat akan dipindahtangankan sebelum akhirnya berhasil diamankan.
KPK juga menyita berbagai dokumen transaksi, bukti pembayaran, dokumen pembiayaan kendaraan, telepon genggam, serta barang bukti elektronik yang kini dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.
Baca juga:Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Minta Doa dan Dukungan
Seluruh barang bukti tersebut akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan saksi, rekaman komunikasi, dan dokumen administrasi guna mengetahui secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana.
Penyidikan Belum Berakhir
Penetapan tiga tersangka bukan akhir dari perkara ini.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan.
Lembaga antirasuah itu membuka peluang memanggil kembali saksi-saksi yang telah diperiksa, meminta keterangan tambahan dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, hingga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga:10 Fakta OTT KPK di Kuansing: Terjadi Saat Pelaksanaan MTQ Provinsi Riau, 4 Ruang Kantor Bupati Disegel
Penyidik juga mendalami apakah terdapat dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, atau aliran aset yang belum terungkap.
Dengan demikian, perkara ini masih berpotensi berkembang seiring ditemukannya alat bukti baru.***
Bersambung ke Bagian III: Profil Seluruh Tersangka hingga Bagan Alur Dugaan Suap