JAKARTA, datariau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pengamanan terhadap Suci Nita Edwar, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada akhir Juni 2026. KPK menegaskan, pengamanan terhadap Suci dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk kepentingan penyelidikan dan bukan karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan tim penyidik menemukan Suci Nita Edwar saat melakukan penggeledahan di kediaman Bupati Kuantan Singingi. Selain itu, Suci diketahui menggunakan sebuah kendaraan yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik KPK.
"Kami menemukan yang bersangkutan saat proses penggeledahan dan terdapat kebutuhan penyidikan terkait penggunaan kendaraan yang telah diamankan sebagai barang bukti," kata Taufik dalam keterangannya.
Baca juga:Praktisi Hukum Soroti OTT KPK di Kuansing: Suap Jabatan Ancam Sistem Merit Birokrasi
Kendaraan yang dimaksud adalah sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan nilai sekitar Rp700 juta. Menurut KPK, kendaraan tersebut telah lunas dan tidak lagi berstatus sebagai kendaraan leasing. Karena digunakan oleh Suci Nita Edwar, penyidik memandang perlu meminta keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan, penguasaan, serta penggunaan kendaraan tersebut.
KPK menduga kendaraan tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap dalam pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi yang terjadi pada tahun 2021.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan total 10 orang yang terdiri atas pihak swasta, aparatur sipil negara, serta Suci Nita Edwar.
Baca juga:"Naik
Kelas" dari Pajero ke Land Cruiser: KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di
Kuansing, Sekda Diduga Tebus Kursi dengan Mobil Rp2,55 Miliar
Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam perkembangan berikutnya, KPK meminta Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnain untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.
Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput oleh penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sehari setelahnya, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Baca juga:KPK Resmi Tetapkan 3 Tersangka Terkait OTT di Kuansing, Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain dan Seorang Swasta Ditahan
Penyidik menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya jabatan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR.