Ditemukan Proyek Box Culvert Misterius

1.581 view
Ditemukan Proyek Box Culvert Misterius
Pekerjaan proyek box culvert tanpa papan nama. (foto: heri)
INHU, datariau.com - Warga menemukan proyek pembangunan box culvert misterius di Jalan Subrantas RT02 RW02 Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu. Dikatakan misterius karena proyek ini tanpa plang nama.

Pantauan di lapangan, Jumat kemarin para pekerja ditemukan sedang mengerjakan proyek tersebut. Wartawan pun berusaha berbincang-bincang dengan pekerja untuk mengorek informasi mengenai proyek tanpa papan nama itu.

"Saya tidak tahu bang, mengenai papan proyek box culvert ini, kontraktornya Eko orang Rengat. Sekarang Eko nya sedang di Pekanbaru," kata perkerja.

Seketaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Penyelamat Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Hensen, yang pertama kali menemukan proyek misterius itu mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan masih adanya proyek pemerintah saat ini tidak transparan kepada masyarakat.

"Kejadian semacam ini bukan yang pertama kalinya di Inhu. Sebelumnya sering ditemukan proyek yang didanai uang negara tanpa ada papan namanya. Anehnya mereka tak dimasalahkan dan aman-aman saja. Ada apa ini," kata Hensen.
 
Padahal, terang dia, sesuai aturan yang berlaku di negara ini, bahwa semua proyek yang menggunakan uang negara wajib dipasangi papan nama di area proyek yang dikerjakan untuk transparansi anggaran dan mudah diawasi masyarakat. Sehingga akan diketahui nama rekanan atau CV yang mengerjakannya. Selain itu, juga ada keterangan mulai kapan dan target pengerjaannya berjalan.

"Proyek box culvert itu telah melanggar aturan. Sebab aturannya papan plang proyek wajib dipasang sesuai yang diatur dalam Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," terangnya.

Pemasangan papan proyek itu, jelas Hensen, sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d). "Dengan tidak adanya papan proyek pembangunan box culvert, kita minta Dinas PU dan Inspektorat Inhu untuk memberi sanksi sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku," imbaunya. (her)

Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)