PEKANBARU, datariau.com - Wartawan media online Riau atas nama Rudi Yanto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (1/8/2022). Bersama terdakwa lainnya Larshen Yunus, mereka disidang di Ruang Sidang Prof Oemar Adi Seno.
Sidang dipimpin Daniel Ronald SH MHum selaku Ketua Majelis, dengan anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH.
Ketiga Hakim tersebut dinilai mengabaikan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan menolak Eksepsi yang disampaikan Evanora & Associates yang merupakan Kuasa Hukum wartawan media online Riau Rudi Yanto yang sedang liputan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus, merupakan narasumber yang membuat laporan resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau saat itu. Dalam pembacaan amar putusan sela tidak dibahas UU Pers yang dijadikan sebagai dasar melindungi profesi wartawan sedang liputan menjalankan tugas jurnalistik.
Baca juga: Bupati Meranti M Adil Merasa Prihatin, Wartawan Media Online Liputan di Gedung Rakyat DPRD Riau Kok Dilaporkan ke Polisi?
Rudi Yanto kepada datariau.com Selasa (2/8/2022) malam melalui keterangan tertulisnya mengatakan, dalam dakwaan JPU tanpa ada alat bukti yang didakwa melakukan perusakan kunci magnetik pintu masuk Badan Kehormatan Gedung Rakyat DPRD Riau.
Kejadian tersebut tidak ada saksi dan tidak alat bukti adanya perusakan yang didakwakan terhadap kasus yang dinilainya penuh dengan kejanggalan tersebut, sampai berlanjut ke PN Pekanbaru dan perkaranya tetap dilanjutkan para hakim.
"Mengadili, satu menolak eksepsi kedua terdakwa ke seluruhnya, dua memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 556/Pid.B/2022/PN Pbr dan perkara nomor 556/Pid.B/2022/PN Pbr atas nama terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora alias Larshen Yunus dan Rudi Yanto tersebut diatas, dengan mengajukan alat bukti ke persidangan," ungkap Daniel Ronald SH MHum membaca putusan sela perkara Masuk Tanpa Hak dan Pengrusakan Ruangan BK DPRD Riau.
"Tiga, menetapkan biaya perkara ditentukan dalam putusan akhir. Demikian diputuskan Majelis Hakim Daniel Ronald SH MHum selaku Hakim Ketua, Dr Salomo Ginting SH MH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH, selaku Hakim anggota," pungkas Daniel Ronald SH MHum.
Baca juga: Dugaan Kriminalisasi Terhadap Seorang Wartawan Media Online Riau, Rudi: Kami Diproses Tanpa Alat Bukti yang Lengkap
Sebelumnya, dalam eksepsi yang disampaikan Eva Nora & Associates Kuasa Hukum wartawan media online Riau Rudi Yanto menyampaikan, surat dakwaan penuntut umum dari sudut pandang terdakwa yang berkeinginan ajukan dan diharap dapat memberikan informasi awal yang seimbang kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo (diperselisihkan).
"Ketika dituduhkan, Rudi Yanto sedang liputan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindung UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers, wartawan menjalankan tugasnya tidak dapat dikenakan pidana karena Rudi Yanto sudah bekerja secara profesional sesuai UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers," terang Meri Purnama Sari SH MH dari Eva Nora & Associates.
Baca juga: Seorang Wartawan Diusir dan Dituduh Maling di DPRD Riau
Dijelaskannya, bahwa sebagai informasi awal, Terdakwa Rudi Yanto adalah wartawan media online Riau yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Terdakwa telah 12 tahun bertugas liputan di DPRD Riau.
Bahwa dalam hal dakwakan yang ditujukan kepadanya, terdakwa Rudi Yanto wartawan media online Riau tengah tugas liputan investigasi dengan narasumber aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus di DPRD Riau, ketika itu pada 15 Desember 2021 terdakwa membuat berita untuk media online Riau miliknya dan video untuk konten Channel Youtube media online Riau miliknya dan video hasil karya jurnalistik tersebut sudah tersebar luas termasuk kepada Ketua DPRD Riau dan sejumlah anggota Dewan.
Kemudian, menurut terdakwa Rudi Yanto, laporan baru masuk 2 pekan setelah hasil liputan itu tersebar, kemudian pada 29 Desember 2021 dini hari Rudi Yanto bersama Larshen Yunus dilaporkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Protokoler DPRD Riau Ferry Sasfriadi, yang tidak ada mempunyai kewenangan tugas di ruangan BK DPRD Riau.
Baca juga: Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta, Bagi yang Menemukan Video Pengrusakan di Ruang BK DPRD Riau Oleh Larshen Yunus
"Bahwa atas laporan tersebut sesungguhnya telah terjadi perdamaian antara Rudi Yanto dan Larshen Yunus sebagai pihak pertama dengan pelapor Ferry Sasfriadi sebagai pihak kedua, perdamaian disaksikan dan ditandatangani oleh Muflihun selaku Sekretaris DPRD dan Yulisman selaku Ketua DPRD, pada Senin 28 Maret 2022," terang Meri Purnama Sari SH MH.
Dilanjutkannya, berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum, terdakwa Rudi Yanto menyatakan keberatan dan ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara saksama, mengingat di dalam surat dakwaan tersebut terdapat kejanggalan, bahwa terdakwa Rudi Yanto dalam peristiwa yang dimaksudkan dalam surat dakwaan, adalah sebagai wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
"Bahwa konsekuensi dari adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang termuat dalam ketentuan Pasal 8 sekiranya telah memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan, sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana," tegas Meri.
Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sekalipun dengan jelas menerangkan peran terdakwa Rudi Yanto, di sisi lain Penuntut Umum dinilai tidak teliti dalam melihat perbuatan/peran terdakwa Rudi Yanto sebagai wartawan yang tengah menjalani tugas jurnalistik dalam rangkaian peristiwa yang dituduhkan sebagai perbuatan pidana terhadapnya, sebelum melakukan penuntutan.
Bahwa berdasarkan peran terdakwa Rudi Yanto tersebut pula, sekiranya Penuntut Umum dinilai tidak cermat dalam menerapkan pasal dalam surat dakwaannya, dimana dakwaan yang disusun secara alternatif tersebut terdakwa Rudi Yanto dikenakan Pasal 406 KUHP yaitu pasal mengenai pengrusakan.
"Padahal dalam uraian dakwaan Penuntut Umum tidak tampak adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Rudi Yanto melakukan sebagaimana dimaksud Pasal 406 KUHP tersebut, justru berdasarkan surat dakwaan tersebut jelas dilakukan oleh terdakwa Larshen Yunus yang diterangkan dengan cara menggunakan tenaga tangannya mendorong secara paksa pintu utama Kantor Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau," beber Meri Purnama Sari SH MH.
"Yang Mulia Majelis Hakim terhormat diharapkan memberikan amar putusan sela sebagai berikut, menerima dan mengabulkan keberatan Terdakwa Rudi Yanto, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Ketiga memulihkan hak Terdakwa Rudi Yanto tersebut dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula," tegas Meri Purnama Sari.
Begitu juga dengan Eksepsi yang disampaikan Jet Sibarani Kuasa Hukum Terdakwa Larshen Yunus Simamora menyampaikan, bahwa dakwaan yang disampaikan JPU masih kabur karena pelapor tidak memiliki kapasitas selaku pelapor dan tidak berhasil menunjukan barang yang dilaporkan telah dirusak adalah barang miliknya.
Kemudian, dalam pemeriksaan BAP di kepolisian, fokus kepada masuk tanpa hak, sementara untuk dakwaan JPU fokus pada dakwaan pengrusakan dan sama sekali tidak ada dibahas alat bukti rekaman cctv sebagai bukti adanya perusakan yang dilakukan kliennya.
Sehingga, Jet Sibarani Kuasa Hukum Terdakwa Larshen Yunus meminta Majelis Hakim terhormat diharapkan memberikan amar putusan sela, menerima dan mengabulkan keberatan Terdakwa Larshen Yunus, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Ketiga memulihkan hak Terdakwa Larshen Yunus Simamora tersebut dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula.
Terkait persoalan ini, Hakim sidang belum bisa dikonfirmasi datariau.com, pihak redaksi masih berusaha untuk konfirmasi guna dimuat pada pemberitaan selanjutnya. (lis)