Dilaporkan ASN DPRD Riau ke Polisi, Seorang Wartawan Media Online Riau Disidang di PN Pekanbaru

datariau.com
1.316 view
Dilaporkan ASN DPRD Riau ke Polisi, Seorang Wartawan Media Online Riau Disidang di PN Pekanbaru

Dilanjutkannya, berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum, terdakwa Rudi Yanto menyatakan keberatan dan ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara saksama, mengingat di dalam surat dakwaan tersebut terdapat kejanggalan, bahwa terdakwa Rudi Yanto dalam peristiwa yang dimaksudkan dalam surat dakwaan, adalah sebagai wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

"Bahwa konsekuensi dari adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang termuat dalam ketentuan Pasal 8 sekiranya telah memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan, sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana," tegas Meri.

Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sekalipun dengan jelas menerangkan peran terdakwa Rudi Yanto, di sisi lain Penuntut Umum dinilai tidak teliti dalam melihat perbuatan/peran terdakwa Rudi Yanto sebagai wartawan yang tengah menjalani tugas jurnalistik dalam rangkaian peristiwa yang dituduhkan sebagai perbuatan pidana terhadapnya, sebelum melakukan penuntutan.

Bahwa berdasarkan peran terdakwa Rudi Yanto tersebut pula, sekiranya Penuntut Umum dinilai tidak cermat dalam menerapkan pasal dalam surat dakwaannya, dimana dakwaan yang disusun secara alternatif tersebut terdakwa Rudi Yanto dikenakan Pasal 406 KUHP yaitu pasal mengenai pengrusakan.

"Padahal dalam uraian dakwaan Penuntut Umum tidak tampak adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Rudi Yanto melakukan sebagaimana dimaksud Pasal 406 KUHP tersebut, justru berdasarkan surat dakwaan tersebut jelas dilakukan oleh terdakwa Larshen Yunus yang diterangkan dengan cara menggunakan tenaga tangannya mendorong secara paksa pintu utama Kantor Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau," beber Meri Purnama Sari SH MH.

"Yang Mulia Majelis Hakim terhormat diharapkan memberikan amar putusan sela sebagai berikut, menerima dan mengabulkan keberatan Terdakwa Rudi Yanto, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Ketiga memulihkan hak Terdakwa Rudi Yanto tersebut dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula," tegas Meri Purnama Sari.

Begitu juga dengan Eksepsi yang disampaikan Jet Sibarani Kuasa Hukum Terdakwa Larshen Yunus Simamora menyampaikan, bahwa dakwaan yang disampaikan JPU masih kabur karena pelapor tidak memiliki kapasitas selaku pelapor dan tidak berhasil menunjukan barang yang dilaporkan telah dirusak adalah barang miliknya.

Kemudian, dalam pemeriksaan BAP di kepolisian, fokus kepada masuk tanpa hak, sementara untuk dakwaan JPU fokus pada dakwaan pengrusakan dan sama sekali tidak ada dibahas alat bukti rekaman cctv sebagai bukti adanya perusakan yang dilakukan kliennya.

Sehingga, Jet Sibarani Kuasa Hukum Terdakwa Larshen Yunus meminta Majelis Hakim terhormat diharapkan memberikan amar putusan sela, menerima dan mengabulkan keberatan Terdakwa Larshen Yunus, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Ketiga memulihkan hak Terdakwa Larshen Yunus Simamora tersebut dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula.

Terkait persoalan ini, Hakim sidang belum bisa dikonfirmasi datariau.com, pihak redaksi masih berusaha untuk konfirmasi guna dimuat pada pemberitaan selanjutnya. (lis)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)