PEKANBARU, datariau.com - Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus menjadi perhatian publik. Kasus tersebut kini tengah menjadi perhatian Unit PPA Satreskrim Polres Kuansing.
Perkara ini mencuat setelah beredar dugaan adanya sejumlah santriwati yang menjadi korban. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan salah seorang korban berusia sekitar 23 tahun diduga sempat melahirkan. Selain itu, muncul dugaan bahwa persoalan tersebut sebelumnya pernah diselesaikan secara kekeluargaan. Kasus semakin menjadi sorotan setelah sejumlah pemuda mendatangi rumah salah seorang perempuan yang diduga korban pada Selasa malam (7/7/2026) untuk meminta penjelasan terkait kabar yang beredar.
Seorang warga berinisial EM mengaku, dalam pertemuan tersebut muncul pengakuan bahwa diduga terdapat lima korban. "Kami panggil I tadi malam di rumah salah satu korban. Korbannya yang ini sudah menikah. Malam itu ia mengaku ada lima korban," ujar EM, Rabu (8/7/2026).
Baca juga:Praktisi Hukum Soroti OTT KPK di Kuansing: Suap Jabatan Ancam Sistem Merit Birokrasi
Meski demikian, jumlah korban tersebut belum dibenarkan secara resmi oleh pihak kepolisian. Hingga kini penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Menanggapi kasus tersebut, Managing Partner HFP Law Firm, Adv. Hendra Fahlephi, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional, transparan, dan berpihak kepada korban.
"Dalam perkara dugaan kekerasan seksual, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana. Yang harus dilindungi adalah korban, bukan nama baik pelaku maupun institusi," tegas Hendra di Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Baca juga:HFP Law Firm Mulai Jalankan Program Nyata di FH UIR
Menurut Hendra, yang perlu menjadi perhatian adalah kemungkinan masih adanya korban lain yang belum berani melapor karena rasa takut atau tekanan. "Jika benar masih ada korban lain, penyidik harus mengusut secara menyeluruh agar seluruh fakta hukum terungkap. Jangan sampai ada korban yang memilih diam karena takut atau merasa tidak mendapat perlindungan," ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila korban merupakan anak, penyidik dapat menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) maupun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan penerapan pasal disesuaikan berdasarkan hasil fakta penyidikan.
Selain mendorong proses hukum berjalan secara maksimal, Hendra juga mengusulkan beberapa langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, yaitu masyarakat tidak takut melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.
Baca juga:HFP Law Firm Adakan Penyuluhan Hukum di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pekanbaru
Korban memperoleh pendampingan hukum, psikologis, perlindungan identitas, dan hak untuk tetap melanjutkan pendidikan. Pemerintah bersama Kementerian Agama memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama serta menyediakan mekanisme pengaduan yang aman bagi para santri.
Menurutnya, budaya diam demi menjaga nama baik seseorang atau lembaga justru berpotensi menimbulkan korban baru. Sejatinya orang tua menitipkan anaknya ke pesantren bukan sekadar untuk belajar, tetapi agar mereka dibimbing menjadi generasi yang berilmu, beriman, dan berakhlakul karimah. Kepercayaan yang begitu besar itu tidak boleh dikhianati oleh siapa pun. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus diusut secara tuntas demi melindungi korban, menjaga marwah pendidikan, dan memastikan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban di kemudian hari.
"Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa pun yang merasa menjadi korban harus berani melapor agar proses hukum dapat berjalan dan keadilan benar-benar ditegakkan," tutup Hendra.***
Baca juga:HFP Law Firm Sukses Bebaskan Klien Meski Sempat Dipindahkan ke Nusakambangan