HFP Law Firm Adakan Penyuluhan Hukum di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pekanbaru

datariau.com
186 view
HFP Law Firm Adakan Penyuluhan Hukum di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pekanbaru
Foto: Muhammad Fazri
HFP Law Firm menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Kamis (5/2/2026).

PEKANBARU, datariau.com - HFP Law Firm menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai. Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan dengan antusias, Kamis (5/2/2026).

Penyuluhan hukum tersebut mengusung tema “Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta berbagai Upaya Hukum di dalam Peraturan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”.

Tema ini dipilih untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perkembangan hukum pidana nasional yang berdampak langsung terhadap warga binaan.

Dalam penyuluhan tersebut, Adv Hendra Fahlephi SH MH, selaku Managing Partner HFP Law Firm beserta tim menjelaskan secara rinci hak-hak hukum warga binaan pemasyarakatan, termasuk hak atas bantuan hukum, hak mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi, serta hak untuk menempuh berbagai upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Selain itu, dipaparkan pula perubahan-perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk upaya hukum yang dapat ditempuh.



Kasubsi Reg Bimas Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Riko Saputra SSos, menyambut baik pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum tersebut dan menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dalam mendukung program pembinaan serta meningkatkan kesadaran hukum warga binaan.

Menurutnya, pemahaman hukum yang baik menjadi bekal penting bagi warga binaan dalam menjalani masa pidana.

Penulis
: Muhammad Fazri
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)