HFP Law Firm Sukses Bebaskan Klien Meski Sempat Dipindahkan ke Nusakambangan

datariau.com
176 view
HFP Law Firm Sukses Bebaskan Klien Meski Sempat Dipindahkan ke Nusakambangan
Managing Partner HFP Law Firm, Adv Hendra Fahlephi SH MH.

PEKANBARU, datariau.com - HFP Law Firm kembali mencatatkan keberhasilan dalam memperjuangkan hak klien, dengan membebaskan seorang klien berinisial A yang sebelumnya sempat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan (NK) tanpa sepengetahuan Penasehat Hukum (PH).

Pemindahan klien ke Nusakambangan tersebut baru diketahui oleh tim kuasa hukum setelah proses pemindahan dilakukan.

Tidak adanya pemberitahuan resmi kepada PH sempat menimbulkan keberatan, mengingat pendampingan hukum merupakan hak klien yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Managing Partner HFP Law Firm, Adv Hendra Fahlephi SH MH, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan langkah hukum yang profesional dan terukur demi melindungi hak klien.

“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pemindahan klien ke Nusakambangan. Namun, tujuan kami adalah memastikan seluruh hak klien terpenuhi hingga status hukumnya dinyatakan selesai,” ujar Adv Hendra Fahlephi SH MH.

Meski sempat menghadapi situasi tersebut, HFP Law Firm tetap melakukan pendampingan hukum secara maksimal hingga klien menyelesaikan seluruh kewajiban hukum dan administratifnya. Pada akhirnya, klien dinyatakan BEBAS sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan ini menegaskan bahwa pemindahan ke Nusakambangan tidak menghilangkan hak klien untuk memperoleh kebebasan setelah menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan.

Pihak keluarga klien menyampaikan apresiasi kepada tim HFP Law Firm atas pendampingan yang konsisten sejak awal hingga klien kembali bebas.

Dengan pembebasan tersebut, HFP Law Firm menegaskan komitmennya dalam mengawal hak-hak klien, termasuk ketika menghadapi kebijakan pemindahan yang tidak disertai pemberitahuan kepada Penasehat Hukum, serta mendorong adanya transparansi dan koordinasi yang lebih baik antara lembaga pemasyarakatan dan kuasa hukum ke depan.***

Penulis
: Muhammad Fazri
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)