UPT Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Paksa Murid Beli LKS, Kembalikan Uangnya!

datariau.com
2.545 view
UPT Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Paksa Murid Beli LKS, Kembalikan Uangnya!
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Adanya pengaduan wali murid yang mengaku anaknya dipaksa harus beli buku LKS (Lembar Kerja Siswa) di sekolah maupun di toko yang ditunjuk oleh pihak sekolah, dibantah UPT Pendidikan Kecamatan Pasir Penyu.

"Hasil rapat dengan seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP belum lama ini, kita sudah tegaskan tidak ada sekolah yang memwajibkan murid harus beli buku LKS dan bagi sekolah yang sudah mengambil uang pada murid untuk beli buku LKS sudah kita minta untuk segera kembalikan kepada muridnya," kata H Umar Dulis, Kepala UPT Pendidikan Pasir Penyu belum lama ini.

"Kita himbau kepada masyarakat dan wali murid bila ada pihak sekolah menyuruh membeli buku LKS segera laporkan kepada saya, dan bagi masyarakat yang ingin melapor ke Inspektorat atau polisi silahkan, karena sebelumnya sudah kita tegaskan kepada seluruh kepala sekolah tidak dibenarkan sekolah menjual buku LKS dan menunjuk salah satu toko," lanjut Umar.

Ditanya bagaimana seterusnya program sekolah agar murid bisa mendapatkan buku LKS, dijawabnya bahwa buku LKS akan diberikan kepada murid secara gratis oleh pihak sekolah. "Pembiayaan untuk beli buku ditanggung oleh dana BOS," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa wali murid SD di Inhu mengaku anaknya dipaksa membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS), baik di sekolah maupun di warung yang ditunjuk oleh sekolah untuk menjualnya. Beberapa sekolah tersebut sudah didata dan akan dilaporkan ke tim Saber Pungli Inhu.

"Kita sudah data semuanya dan bukti-buktinya juga sudah kita kumpulkan, kita akan laporkan nantinya," kata salah satu masyarakat Inhu, Jumadi kepada datariau.com, Selasa (18/7/2017).

Dijelaskannya, atas keluhan orangtua wali murid terkait LKS ini, dirinya berharap agar aparat hukum menindaklanjuti dengan memproses pihak sekolah yang terbukti melakukan pungli dengan berbagai modus.

"Kembalikan lagi uang murid yang sudah terlanjur membeli LKS, karena jual beli ini jelas tidak dibenarkan, sudah ada dana BOS yang bisa dimanfaatkan sekolah untuk operasional dan penunjang belajar siswa," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah orangtua siswa mengeluhkan adanya jual beli buku pejalaran yang dilakukan oleh pihak sekolah yang diduga bekerja sama dengan penerbit buku. Dimana, siswa diharuskan membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah maupun di warung yang ditunjuk sekolah.

Hal ini disampaikan beberapa wali murid dari beberapa SD Negeri yang ada di Kecamatan Pasir Penyu kabupaten Inhu yang enggan namanya dipublikasikan, mereka mengaku harus membeli buku LKS sebanyak 6 buku pelajaran dengan harga Rp42 ribu hingga Rp60 ribu.

"Kami belinya sama wali kelas, memang harganya tidak begitu mahal, cuma herannya digunakan untuk apa dana BOS dari pemerintah selama ini. Karena selama ada rapat pihak sekolah belum pernah sekalipun menyampaikan berapa jumlah dana BOS yang mereka terima pertiga bulan dan digunakan untuk apa saja," sebut orangtua murid kepada datariau.com, Jumat (14/7/2017) malam.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:LKS
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)