DATARIAU.COM - Indonesia tengah memasuki era ketika ruang digital menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat lebih dari 221 juta penduduk Indonesia telah terhubung dengan internet, dengan hampir separuh pengguna merupakan anak-anak dan remaja. Di tengah derasnya arus informasi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan pembelajaran yang lebih fokus, sekaligus mendorong peserta didik lebih aktif bersosialisasi, berolahraga, dan memanfaatkan waktu luang untuk membaca.
Langkah tersebut patut diapresiasi. Kehadiran gawai di ruang kelas memang kerap menjadi distraksi yang mengganggu konsentrasi belajar. Tidak sedikit peserta didik yang lebih sibuk membuka media sosial, bermain gim, atau menikmati konten hiburan dibandingkan memperhatikan penjelasan guru. Pembatasan penggunaan gawai selama jam pelajaran dapat menjadi salah satu ikhtiar membangun kembali budaya belajar yang lebih sehat.
Namun, muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah membatasi gawai di sekolah saja sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi generasi digital saat ini?
Baca juga:AI Membantu Guru, Tapi Siapa Mengajari Murid Berpikir?
Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada perangkat gawai, melainkan pada ekosistem digital yang dikonsumsi anak setiap hari. Setelah bel pulang berbunyi, peserta didik kembali memasuki ruang digital yang nyaris tanpa batas. Berbagai platform media sosial terus menyajikan beragam konten melalui algoritma yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin. Dalam kondisi seperti ini, membatasi penggunaan gawai selama beberapa jam di sekolah tentu belum cukup apabila lingkungan digital di luar sekolah tetap dipenuhi konten yang tidak mendidik.
Karena itu, pengawasan terhadap anak tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada sekolah. Orang tua tetap menjadi pengontrol utama aktivitas digital anak karena merekalah yang paling banyak berinteraksi dengan putra-putrinya di rumah. Penggunaan gawai, waktu layar atau screen time, hingga jenis konten yang diakses anak membutuhkan pendampingan yang konsisten dari keluarga. Sekolah hanya memiliki kewenangan selama proses pembelajaran berlangsung, sedangkan sebagian besar waktu anak justru dihabiskan di luar lingkungan sekolah.
Pembagian peran antara orang tua dan guru menjadi penting agar tidak terjadi saling menyalahkan ketika muncul persoalan. Guru bertugas mendidik dan membimbing selama proses belajar, sedangkan keluarga menjadi benteng pertama dalam membentuk kebiasaan dan karakter anak. Ketika kedua pihak menjalankan fungsi masing-masing secara sinergis, upaya melindungi generasi akan lebih efektif.
Baca juga:OTT Marak, Pencegahan Korupsi Perlu Menyentuh Akar Masalah
Di sisi lain, pemerintah juga perlu mencermati dampak kebijakan ini terhadap guru. Apabila pembatasan gawai hanya menitikberatkan pada kewajiban guru mengawasi penggunaan telepon genggam tanpa panduan teknis yang jelas maupun dukungan instrumen yang memadai, kebijakan ini justru berpotensi menambah beban pendidik. Guru pada hakikatnya adalah pendidik, bukan petugas penyita telepon genggam atau pengawas aktivitas digital sepanjang hari. Energi mereka semestinya lebih banyak dicurahkan untuk membangun kualitas pembelajaran, membentuk karakter, dan mengembangkan potensi peserta didik.
Selain itu, perlindungan hukum bagi guru juga perlu diperkuat. Dalam beberapa tahun terakhir tidak sedikit guru menghadapi persoalan hukum atau konflik dengan orang tua ketika menjalankan fungsi pembinaan terhadap peserta didik. Tanpa kepastian perlindungan, guru berpotensi berada dalam posisi yang serba salah ketika harus menegakkan aturan sekolah.
Lebih jauh lagi, pembatasan gawai baru menyentuh persoalan di hilir. Pemerintah perlu berani melihat persoalan di hulunya, yakni derasnya arus konten negatif yang membanjiri ruang digital. Dengan dalih kebebasan berekspresi, berbagai konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian daring, ujaran kebencian, hingga gaya hidup yang bertentangan dengan nilai moral begitu mudah diakses oleh anak-anak. Dalam pandangan penulis, fenomena ini juga dipengaruhi oleh ekosistem digital yang sangat berorientasi pada keuntungan ekonomi. Platform media berlomba mempertahankan perhatian pengguna karena semakin tinggi interaksi, semakin besar pula keuntungan yang diperoleh. Akibatnya, pertimbangan bisnis kerap lebih dominan dibandingkan kepentingan perlindungan generasi.
Baca juga:Teror Bom di Sekolah, Ancaman bagi Rasa Aman Anak
Kondisi tersebut juga memengaruhi dunia pendidikan. Guru tidak hanya dituntut mengajarkan mata pelajaran, tetapi juga diharapkan menjadi penjaga moral digital peserta didik. Padahal, pembentukan karakter yang kokoh tidak cukup hanya melalui pengawasan penggunaan gawai. Tanpa kurikulum yang membangun nilai-nilai moral dan dukungan lingkungan masyarakat yang baik, berbagai kebijakan pengawasan digital dikhawatirkan hanya menjadi solusi jangka pendek.
Dalam perspektif Islam, menjaga generasi merupakan tanggung jawab bersama yang dipikul oleh keluarga, masyarakat, dan negara. Allah Subahanahu wa ta'ala berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..." (QS. At-Tahrim: 6). Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam juga bersabda, "Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya" (HR. Bukhari).
Kedua dalil tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap generasi bukan hanya urusan orang tua dan guru, tetapi juga menjadi amanah bagi negara.
Berdasarkan perspektif tersebut, negara tidak cukup hanya mengatur penggunaan gawai di sekolah. Negara juga berkewajiban menghadirkan kebijakan yang mampu menjaga ruang informasi agar tidak menjadi sarana penyebaran konten yang merusak akhlak masyarakat. Media dan teknologi semestinya diarahkan menjadi sarana edukasi, dakwah, dan pembangunan peradaban yang baik. Bersamaan dengan itu, pendidikan perlu dibangun di atas fondasi akidah yang kuat sehingga peserta didik memiliki kemampuan menyaring setiap informasi berdasarkan nilai-nilai yang diyakininya.
Baca juga:Realita Gen Z: Ramai Hadiri Konser, Sepi di Majelis Ilmu
Pembatasan gawai di sekolah merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, tetapi belum cukup untuk menjawab kompleksitas tantangan generasi digital. Membatasi gawai tanpa membenahi ekosistem digital ibarat menimba air dari perahu yang bocor. Selama ruang digital masih dipenuhi konten yang merusak, keluarga belum menjalankan fungsi pendidikan secara optimal, dan negara belum sepenuhnya melindungi generasi dari banjir informasi yang membahayakan, persoalan ini akan terus berulang. Generasi yang tangguh tidak lahir semata karena larangan menggunakan gawai, melainkan karena hadirnya sistem pendidikan, keluarga, dan kebijakan negara yang bersama-sama mengantarkan mereka menjadi pribadi yang berilmu, berakhlak, dan bertakwa.***