Temuan di SDN 180 Pekanbaru, Komisi III Rapat dengan Inspektorat dan Disdik

datariau.com
78 view
Temuan di SDN 180 Pekanbaru, Komisi III Rapat dengan Inspektorat dan Disdik
Foto: Endi
Suasana rapat Komisi III DPRD Pekanbaru.

Politisi PDIP ini juga mengingatkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran tersebut dapat bertahap, tergantung hasil pemeriksaan Inspektorat. Mulai dari sanksi ringan dan sanksi berat jika pelanggaran berulang, hingga kemungkinan pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran serius.

“Kalau dari Inspektorat, sanksinya bisa ringan dulu. Tapi jika berulang, bisa menjadi berat, bahkan berujung pemberhentian. Untuk kasus LKS ini, kalau terus terjadi, tentu konsekuensinya bisa sangat serius karena aturannya sudah jelas,” tutup Zakri. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)