Dana BOS dan BOP RA Dipotong 50 Persen, Mardiyus SPd: Pendidikan Islam Jangan Dikebiri!

datariau.com
677 view
Dana BOS dan BOP RA Dipotong 50 Persen, Mardiyus SPd: Pendidikan Islam Jangan Dikebiri!
Foto: Ist.
Ketua Yayasan Salsa Bella Al Musthofa RA Tahfizh Al Jannah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Mardiyus SPd.

KAMPAR, datariau.com - Salah seorang Kepala Sekolah Raudhatul Athfal (RA) di Kabupaten Kampar, mengeluhkan adanya pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOPRA) sebesar 50 persen. Dia mengatakan kebijakan itu berlaku untuk semua RA yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia, ketentuan yang sudah ditetapkan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

"Kami RA seperti anak tiri, kami juga ingin seperti yang lain, kenapa harus BOPRA yang dipangkas? Semoga keluh kesah kami para kepala sekolah bisa jadi pertimbangan dan bisa diperhatikan. Bagaimana kami mau mencetak generasi muda yang lebih baik dari sekarang jika anggaran BOP yang tak seberapa dipangkas, padahal pondasi pendidikan ada di tangan PAUD," kata Kepsek yang meminta namanya tidak disebutkan, saat menyampaikan keluhan kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Dijelaskan bahwa semula pihaknya menerima dana Bos sebesar Rp 600.000 per siswa, akan tetapi saat penarikan pada bulan Maret 2025 menjadi Rp 300 per siswa dengan alasan ada pemotongan dana dari pemerintah pusat.

Raudhatul Athfal (RA) adalah singkatan dari sekolah taman kanak-kanak yang berfokus pada pendidikan Islam bagi anak usia 4-6 tahun. RA merupakan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) pada jalur formal.

Ketua Yayasan Salsa Bella Al Musthofa RA Tahfizh Al Jannah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Mardiyus SPd juga mengungkapkan keprihatinannya atas adanya informasi pemotongan dana BOS dan BOPRA.

Ia menyoroti pemotongan anggaran hingga 50 persen dalam setahun, yang dinilai sangat berdampak pada operasional madrasah, terutama dalam membayar honor guru, pemeliharaan fasilitas dan kebutuhan administrasi lainnya.

“Kami sengsara, yang menjalankan yayasan ini bukan orang kaya. Pendidikan Islam jangan dikebiri. Bukannya ditingkatkan, malah dipotong. Sekarang kami mau berbicara kepada siapa?” tegasnya.

Ia berharap kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Menteri Agama dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mengembalikan atau bahkan meningkatkan alokasi dana BOS dan BOPRA bagi madrasah.

Terkait hal pemotongan dana BOS dan BOPRA ini, Bagian Pencairan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar saat dikonfirmasi media ini mengatakan itu merupakan ketentuan dari pusat dan dananya pun dari pusat.

Adapun sebelumnya Kasi Penmad Kampar telah memberitahukan kepada seluruh madrasah penerima dana Bos, agar segera mengajukan penarikan dana bos dengan rentang waktu 13 - 18 Maret 2025, jika terlambat atau portal bos sudah ditutup, maka untuk periode itu tidak bisa diambil lagi. (rrm)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)