Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Ramai Hadirkan DJ, DPRD Ingatkan Pengelola Patuhi Jam Operasional

datariau.com
69 view
Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Ramai Hadirkan DJ, DPRD Ingatkan Pengelola Patuhi Jam Operasional
Foto: Endi
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Irman Sasrianto.

PEKANBARU, datariau.com - Maraknya tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru yang menghadirkan penampilan Disc Jockey (DJ) serta menayangkan aktivitasnya secara langsung melalui media sosial seperti TikTok dan Instagram menjadi perhatian berbagai pihak. DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa kehadiran DJ bukan menjadi persoalan selama pengelola tetap mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait jam operasional.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Irman Sasrianto, mengatakan seluruh pelaku usaha hiburan malam wajib berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"Pada prinsipnya kami di DPRD, khususnya Komisi I, berharap seluruh pelaku usaha mematuhi dan berpedoman pada peraturan yang sudah ada. Aturan itu sudah jelas mengatur batas jam operasional tempat hiburan malam dan itu harus dipatuhi," kata Irman, Senin (6/7/2026).

Baca juga:DPRD Pekanbaru Imbau Warga Jangan Takut Laporkan Peredaran Narkoba


Ia menjelaskan, selama ini masih ditemukan sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Menurutnya, ketentuan mengenai jam operasional sudah diatur dengan jelas sehingga tidak boleh diabaikan oleh pengelola.

Berdasarkan aturan yang berlaku, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, sementara untuk kegiatan keramaian paling lambat hingga pukul 00.00 WIB.

"Sudah cukup jelas bahwa tempat hiburan malam itu ada batasan jam yang mereka harus ikuti. Kalau prakteknya yang terjadi kita tengok selama ini sepertinya memang jam malam itu yang sering dilewati atau dihilangkan," ujarnya.

Baca juga:Bangunan Liar Masih Menjamur di Kota Pekanbaru, DPRD Minta Satpol PP Segera Bertindak


Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai kehadiran DJ berpotensi membuat aktivitas hiburan berlangsung hingga larut malam. Karena itu, ia mengingatkan agar hiburan yang disajikan tidak dijadikan alasan untuk melanggar ketentuan jam operasional.

"Dengan mendatangkan DJ, jangan sampai jam operasional yang sudah ditentukan justru dilanggar. Aturannya sudah jelas dan harus dipatuhi oleh semua pelaku usaha," tegasnya.

Selain persoalan jam operasional, Irman juga menyoroti pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di tempat hiburan malam. Menurutnya, lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masih terjadinya berbagai pelanggaran di lapangan.

"Begitu juga dengan minuman beralkohol. Kalau pengawasannya dilakukan secara ketat dan berkelanjutan, saya rasa pelanggaran seperti itu bisa diminimalisir. Artinya, pengawasan kita masih perlu diperkuat," katanya.

Baca juga:Beredar Video Live THM di Pekanbaru Tetap Beroperasi di Bulan Ramadan, Pemko Diminta Lakukan Tindakan


Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, lanjut Irman, mendukung penegakan aturan yang berlaku terhadap seluruh pelaku usaha hiburan malam. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat keinginan untuk memperpanjang jam operasional THM, maka hal tersebut harus ditempuh melalui mekanisme perubahan regulasi, bukan dengan mengabaikan aturan yang masih berlaku.

"Kalau memang ingin mengubah ketentuan jam operasional, ya ubah dulu aturan atau perdanya. Selama aturannya masih berlaku, semua pihak wajib mematuhinya," tutup Irman.

Sorotan DPRD ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pengelola tempat hiburan malam di Pekanbaru agar menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain menjaga ketertiban umum, kepatuhan terhadap jam operasional dan pengawasan terhadap aktivitas di dalam THM dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang tertib sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat. (end)

Baca juga:Satpol PP Pekanbaru Tegaskan New Paragon Dilarang Beroperasi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)