Lagi, Komisi I DPRD Pekanbaru Temukan Pelanggaran di HW Live House, Satpol PP Belum Lakukan Penindakan

datariau.com
84 view
Lagi, Komisi I DPRD Pekanbaru Temukan Pelanggaran di HW Live House, Satpol PP Belum Lakukan Penindakan
Foto: Endi
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali menemukan pelanggaran jam operasional saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), Jumat (26/6/2026) malam.

PEKANBARU, datariau.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali menemukan pelanggaran jam operasional saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), Jumat (26/6/2026) malam. Salah satu lokasi yang kembali menjadi sorotan adalah HW Live House yang masih beroperasi melewati batas waktu yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002.

Ironisnya, pelanggaran tersebut bukan kali pertama ditemukan. Meski DPRD telah berulang kali memberikan rekomendasi agar dilakukan penindakan, hingga kini belum ada langkah tegas terhadap pelaku usaha yang terus mengabaikan aturan.

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar bersama anggota Komisi I Aidhil Nur Putra, Syafri Syarif, dan Wan Agusti. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasatpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto, personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, TNI, hingga Polisi Militer (PM).

Namun, dalam sidak kali ini, Komisi I menyoroti absennya dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai memiliki peran penting dalam pengawasan perizinan dan usaha hiburan malam, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru.

Baca juga:HW Live House Pekanbaru Tak Kunjung Ditindak Satpol PP, Komisi I: Jangan Ada Backing, Segera Tertibkan!


Sebelum mendatangi HW Live House, rombongan lebih dahulu melakukan sidak ke GenZ Club Pub & KTV dan Empire 80 Lounge & KTV di Jalan Soekarno Hatta. Kedua tempat tersebut memang terlihat tidak terlalu ramai pengunjung, namun tetap beroperasi melewati batas jam operasional yang ditetapkan dalam Perda.

Sementara itu, situasi berbeda terlihat di HW Live House. Tempat hiburan tersebut dipadati pengunjung karena menghadirkan penampilan DJ Whisnu Santika dan penyanyi Ari Lesmana. Kedatangan rombongan DPRD bersama aparat gabungan sempat membuat sejumlah pengunjung bertanya-tanya apakah acara akan dihentikan.

Di lokasi, aparat Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga melakukan tes urine secara acak terhadap empat orang pengunjung sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.

"Hasil tes urine terhadap empat sampel semuanya negatif. Kita sidak ini juga mengingatkan manajemen Live House agar jangan sampai ada peredaran narkotika di tempat hiburan malam ini," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar usai sidak.

Baca juga:Komisi I Keluarkan Rekomendasi Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam Live House Pekanbaru


Selain persoalan jam operasional, Robin juga mengingatkan manajemen HW Live House agar memperhatikan tingkat kebisingan saat menggelar acara hiburan.

Menurutnya, volume musik tidak boleh mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).

"Karena ada event di HW Live House, suaranya itu tidak boleh terlalu keras sehingga mengganggu masyarakat sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," katanya.

Robin menegaskan, seluruh tempat hiburan yang disidak malam itu terbukti telah melanggar ketentuan jam operasional.

"Berdasarkan aturan, jam operasional THM itu sampai pukul 22.00 WIB. Saat kami datang sudah sekitar pukul 00.00 WIB. Sebenarnya ini sudah pelanggaran," tegasnya.

Baca juga:Melanggar Izin Jam Operasional, Pengunjung THM Live House Dibubarkan Paksa Komisi I DPRD Pekanbaru


Politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan bahwa temuan serupa telah berulang kali ditemukan dalam sidak sebelumnya. Bahkan Komisi I DPRD Pekanbaru telah mengeluarkan rekomendasi agar Satpol PP segera mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang tetap membandel.

"Rekomendasi kami sudah jelas, Satpol PP harus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan. Hampir merata tempat hiburan di Pekanbaru masih melanggar jam operasional," ujarnya.

Meski demikian, Robin mengakui pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan aktivitas di lokasi karena penegakan Peraturan Daerah merupakan kewenangan Satpol PP.

"Kalau mau dibubarkan sebenarnya bisa saja. Tapi penegakan itu ada di Satpol PP. Kami hanya berharap ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terus berulang," cetusnya.

Baca juga:Rekomendasi Komisi I: Segel Tempat Hiburan Malam Live House!


Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto mengakui hampir seluruh tempat hiburan malam yang menjadi sasaran sidak masih beroperasi melewati jam operasional yang ditentukan.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi mengingat Perda Nomor 3 Tahun 2002 dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan industri hiburan saat ini.

"Tempat hiburan biasanya baru mulai ramai pada malam hari. Karena itu perlu ada evaluasi terhadap perda yang ada. Namun selama aturan belum berubah, tentu semua pelaku usaha tetap wajib mematuhinya," ujar Desheriyanto.

Ia juga menilai keberadaan tempat hiburan malam turut memberikan kontribusi terhadap investasi daerah, penerimaan pajak, dan penyerapan tenaga kerja.

"Mereka juga berkontribusi terhadap investasi, membayar pajak, dan membuka lapangan pekerjaan," tambahnya.

Terkait kemungkinan pemberian sanksi terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, Desheriyanto menyebut Satpol PP belum dapat mengambil langkah sepihak. Menurutnya, penindakan harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan OPD terkait, seperti DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Pariwisata.

"Untuk penindakan kita harus berkoordinasi dengan OPD terkait lain. Apakah bisa kita tindak, itu akan kita koordinasi ulang," pungkasnya. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)