Melanggar Izin Jam Operasional, Pengunjung THM Live House Dibubarkan Paksa Komisi I DPRD Pekanbaru

datariau.com
2.382 view
Melanggar Izin Jam Operasional, Pengunjung THM Live House Dibubarkan Paksa Komisi I DPRD Pekanbaru
Foto: Endi
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru membubarkan para pengunjung tamu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Live House yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (24/12/2024) dini hari.

PEKANBARU, datariau.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru membubarkan para pengunjung tamu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Live House yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (24/12/2024) dini hari.

Setibanya di lokasi pukul 00.58, rombongan tim dikagetkan dengan dentuman musik keras dari dalam lokasi tempat hiburan tersebut. Bahkan, pengisi acara di Live House juga masih sempat mengajak tamu untuk bersenang ria.

Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dibuat geram dan geleng-geleng kepala saat memasuki tempat hiburan, yang mayoritas anak-anak muda.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Aidhil Nur Putra sempat menyuruh petugas keamanan untuk menghidupkan semua lampu sebagai tanda kehadiran rombongan sidak, namun diacuhkan.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Pekanbaru ini pun langsung turun tangan menyuruh salah seorang karyawan untuk memberhentikan musik.

"Ya, ini tidak sopan namanya, tidak menghargai kita. Kita datang ramai-ramai rombongan masak tak nampak, musik itu masih terus diputar sekencang-kencangnya. Luar biasa," kata Aidhil.

Rombongan Komisi I DPRD Pekanbaru memanggil pihak pengelola untuk mengecek izin operasional. Di lokasi, tim juga menyusuri tempat tersimpannya minuman-minuman beralkohol.

Dari hasil temuan, pihak pengelola tidak bisa menunjukkan izin lengkap dari minuman beralkohol diatas 5 persen di hadapan Komisi I dan rombongan.

Berdasarkan temuan ini, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru sepakat para pengunjung yang datang ke Live House terpaksa dibubarkan. Tamu-tamu pun satu per satu mulai meninggalkan tempat.

Usai dibubarkan, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menegaskan ada temuan beberapa pelanggaran peraturan daerah (Perda) dalam sidak kali ini. Terutama berkaitan dengan jam operasional.

Sesuai perda, batas jam operasional seharusnya hanya sampai pukul 22.00 WIB atau 23.00 WIB pada malam minggu.

"Ya benar, kita temukan di lapangan tempat-tempat hiburan ini masih beroperasi sampai pukul 01.30 dini hari," ucap Zoel sapaan akrabnya.

Zoel menambahkan, tim juga menemukan sejumlah pelanggaran perizinan. Baik itu izin operasional maupun izin minuman beralkohol.

"Ini akan kita tindaklanjuti, terutama Live House. Kita sudah minta kepada pemilik tempat hiburan bersangkutan untuk membawa berkas mereka lengkap ke kantor Satpol PP dan kemudian nanti akan kita sampaikan ke Komisi I DPRD.

Rombongan juga turut menyita minuman alkohol dalam sidak ke tempat hiburan Live House. "Kita juga ada mengambil sampel minuman beralkohol yang tadi disebutkannitu belum memiliki izin dari pemerintah," terangnya. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)