Komisi I Keluarkan Rekomendasi Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam Live House Pekanbaru

datariau.com
1.555 view
Komisi I Keluarkan Rekomendasi Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam Live House Pekanbaru

PEKANBARU, datariau.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) Live House di Jalan Soekarno-Hatta. Keputusan itu diambil dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru serta Manajemen Live House, Selasa (26/8/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar SE SH MH, menyoroti kelengkapan izin operasional Live House. Dari hasil pemeriksaan lapangan pada Desember 2024 dan Mei 2025, ditemukan bahwa sejumlah izin usaha masih belum terverifikasi, termasuk sertifikat standar bar dan kelab malam.

“Ya benar, rekomendasi kita adalah penutupan sementara. Semua pihak terkait, termasuk manajemen Live House, sudah menyetujui,” kata Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firmansyah Lc MH, kepada wartawan.



Politisi PKS ini menambahkan, penutupan THM LIve House tersebut tidak bersifat permanen. Pihak manajemen bisa kembali mengoperasikan usahanya setelah seluruh dokumen izin operasional dipenuhi.

“Saat ini, Live House hanya tercatat rutin membayar pajak, tetapi belum memenuhi ketentuan izin. Maka keputusan yang diambil adalah penutupan sementara,” ujarnya.

Selain masalah izin, Komisi I DPRD juga menyoroti persoalan pajak. Live House diketahui hanya dikenakan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) 10 persen, padahal sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024, tarif yang berlaku untuk usaha hiburan malam adalah 45 persen.

Tak hanya itu, Komisi I menilai operasional Live House juga diduga melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, khususnya pada Pasal 4 huruf a dan b.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)