Guru Cabuli Siswa Hanya Divonis 6 Tahun Penjara, Kejari Rengat Ajukan Banding

1.294 view
Guru Cabuli Siswa Hanya Divonis 6 Tahun Penjara, Kejari Rengat Ajukan Banding
Guru cabul saat disidang. (foto: heri)
INHU, datariau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara terhadap terdakwa berinisial AD (29) guru honorer SDN 026 Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap beberapa siswanya.

Keputusan dalam sidang yang digelar Rabu 26 Agustus 2015 itu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut guru tersebut selama 20 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin hakim Muhammad Giri Basuki SH tersebut, AD didakwa dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 dan divonis selama enam tahun kurungan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim memiliki tiga pertimbangan menjatuhkan vonis enam tahun terhadap terdakwa meski JPU menuntut 20 tahun penjara. "Pertimbangannya karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, kemudian istrinya sedang hamil tua dan terdakwa masih tergolong muda," ujar Humas PN Rengat Wimmy Simarmata.

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Rengat Revendra SH saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa telah meminta kepada JPU agar melakukan banding atas putusan majelis hakim PN Rengat yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa AD. Sebab, katanya, putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan selama 20 tahun penjara.

Sementara itu, JPU Oloan Ikhwan SH mengaku telah menyampaikan banding secara resmi ke PN Rengat. "Banding sudah kami sampaikan ke PN Rengat, Kamis (27/8/2015), selanjutnya kami menyiapkan memory banding selama 14 hari untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi," sebutnya.

Dikatakan Oloan, banding dilakukan karena putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Putusan tersebut juga jauh lebih ringan dari tuntutan, kemudian pertimbangan majelis hakim juga dianggap tidak kuat.

"Ada banyak lagi faktor yang membuat kami harus mengajukan banding, termasuk salah satunya keterangan terdakwa berbelit dalam persidangan," singkatnya.

Beberapa orangtua murid yang anaknya menjadi korban yang juga ikut menyaksikan jalannya persidangan mengaku kecewa atas keputusan hakim yang dinilai tidak adil.

"Saya kecewa sekali dengan keputusan majelis hakim, yang putuskan vonis enam tahun penjara," kata salah seorang orangtua murid yang dicabuli, inisial ST.

"Majelis hakim hanya mempertimbangkan terdakwa, namun tidak mempertimbangkan anak-anak kami yang menjadi korban pencabulan guru bejat itu," sambug orangtua lainnya.
 
"Coba kalau anak mereka (Masjelis Hakim) diperlakukan seperti anak kami, apa mereka bisa terima, sebagai hakim buatlah keputusan yang adil, bukan keputusan berat sebelah. Menurut saya, AD itu pantasnya dihukum gantung di alun-alun," geram orangtua tersebut. (her)


JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)