Ayah di Perawang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri Berulang Kali

Hermansyah
1.610 view
Ayah di Perawang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri Berulang Kali
Gambar: istimewa.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang pria inisial PS (42), diduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandung sendiri yang masih dibawah umur.

Penangkapan pelaku berlangsung, pada Rabu (24/12/2025) dini hari di rumah yang berada di Kampung Perawang Barat, Tualang, Siak, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono SH MH membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku.

Kompol Teguh menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu yang mengetahui adanya perubahan prilaku signifikan terhadap anaknya.

Diketahui korban sebelumnya ceria dan menjadi pendiam, sering menyendiri juga menunjukkan tanda-tanda trauma.

"Setelah di dalami, korban mengungkapkan bahwa dirinya mengalami perbuatan persetubuhan diduga dilakukan oleh ayah kandung sendiri sejak masih duduk di bangku sekolah dasar," kata Kapolsek Tualang.

Peristiwa inipun terjadi berulang kali, dengan kejadian terakhir berlangsung pada September 2025 lalu, di rumah korban.

Kemudian atas pengakuan itu, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Mapolsek Tualang untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Tualang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom pun melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Pelaku sering atau sempat berpindah-pindah lokasi hingga ke luar daerah. Dan akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara

Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono SH MH menegaskan pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional.

Kompol Teguh mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)