Tiduri Anak Dibawah Umur, Remaja Ini Dijemput Polisi

datariau.com
149 view
Tiduri Anak Dibawah Umur, Remaja Ini Dijemput Polisi
Foto: Edy Syarifuddin
Seorang remaja dijemput polisi di rumahnya lantaran tega menggauli gadis yang masih dibawah umur.

LANGSA, datariau.com - Kepolisian Resor (Polres) Langsa dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/I/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 16 Januari 2026, serta Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/53.a/I/RES 1.24./2026 tentang pelaksanaan tugas penyelidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy, Rabu (4/2/2026) menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan profesional jajaran Satuan Reserse Kriminal, khususnya Unit Resmob Polres Langsa.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Fachmi.

Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu 31 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 Wib di wilayah hukum Polres Langsa. Dalam operasi tersebut Unit Resmob Polres Langsa yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Sulaiman bersama personel lainnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan pengungkapan tersebut yakni Aipda Wahyu Winata, Aipda Fachrurrazi, Bripka Edi Sahputra, Bripka Syafrizal, Brigadir Chairul Hafiez, Briptu Meigy Syaputra, dan Briptu Riza Akbar.

Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku berinisial N alias KIBO (20), yang diketahui belum bekerja dan berdomisili di Jalan Panglima Polem Desa Jawa Kecamatan Langsa Kota, diamankan setelah petugas memperoleh informasi akurat mengenai keberadaannya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di rumah seorang temannya di Kecamatan Langsa Kota,” jelas Fachmi.

Modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan merayu korban hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri, yang jelas melanggar hukum dan sangat merugikan korban terutama karena korbannya masih dibawah umur.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)