JAKARTA, datariau.com - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan tersebut disampaikan Din Syamsuddin menyusul kabar diamankannya Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
"Saya bersedia menjadi penjamin kedua mereka agar tak ditahan," ujar Din melalui pesan singkat, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Din, langkah penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa terkesan dipaksakan. Ia bahkan menilai aparat penegak hukum tidak menunjukkan sikap yang adil dalam menangani perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
"Berita penahanan dua orang penggugat keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, terkesan dipaksakan dan Polri tampak tidak adil, tetapi berpihak," katanya.
Baca juga:Server Sirekap Terhubung ke Alibaba Singapura, Roy Suryo Pertanyakan Sertifikasi Sirekap dan Uji Publik
Din berpendapat, polemik mengenai keaslian ijazah seharusnya diselesaikan melalui proses pembuktian yang transparan dan objektif. Menurutnya, fokus utama seharusnya terletak pada pembuktian keaslian dokumen yang dipersoalkan, bukan dengan menjerat pihak yang mempertanyakannya.
"Logikanya, kasus tersebut diselesaikan dengan membuktikan bahwa ijazah tersebut benar-benar asli dan kedua penggugat dapat dipersalahkan. Bukan sebaliknya, kedua penggugat ditersangkakan dan mau ditahan," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) mengungkapkan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.
Informasi tersebut disampaikan oleh anggota tim advokasi, Petrus Selestinus. Ia mengaku menerima kabar dari keluarga Roy Suryo bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, kami mendapat informasi dari istri Roy Suryo bahwa yang bersangkutan telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang sama, kami juga menerima informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan," kata Petrus.
Baca juga:Roy Suryo Ungkit Jejak Digital Jokowi soal 6 Ribu Pesanan Mobil Esemka
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, juga membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut kliennya diamankan saat berada di apartemennya pada Jumat pagi.
"Saya mendapat informasi dari grup WhatsApp bahwa Dr Tifa diamankan oleh Polda Metro Jaya di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB," ujar Ramdansyah.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Jokowi hingga kini masih menjadi perhatian publik. Proses hukum yang berjalan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa pun memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh nasional seperti Din Syamsuddin yang meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan proporsional.***
Baca juga:Roy Suryo Wajib Kembalikan Aset Negara