Tiduri Pacar yang Masih Dibawah Umur, Abang Pirang Ditangkap Polsek Kampar Kiri

datariau.com
1.412 view
Tiduri Pacar yang Masih Dibawah Umur, Abang Pirang Ditangkap Polsek Kampar Kiri
Foto: Humas Polres Kampar
Pelaku berambut pirang yang menyetubuhi anak dibawah umur saat diamankan polisi. 

KAMPAR KIRI, datariau.com - Seorang pria berambut pirang berinisial AF (20) warga Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Teluk Kuantan ditangkap Polsek Kampar Kari, pasalnya ia melakukan persetubuhan kepada remaja R (16) di rumah neneknya, Ahad (3/8/2025) sekira pukul 03.00 Wib.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, pelaku ditangkap usai terima laporan dari orang tua korban H (43) pada 8/8/2025 lalu.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta dilakukan visum, pelaku kita tangkap di pasar malam tempat pelaku bekerja, di Kecamatan Gunung Sahilan," jelas Kapolsek.

Awal terbongkarnya perbuatan pelaku ini saat Rabu (6/8/2025) sekira pukul 11.30 wib, Ibu korban W menanyakan kepada korban kenapa tidak mau pergi sekolah.

"Korban menceritakan masalahnya kepada ibu korbannya bahwa pelaku pada Ahad (3/8/2025) sekira pukul 03.00 wib korban disetubuhi di rumah neneknya oleh pelaku," jelas Kapolsek.

Usai mendengar anaknya mengatakan hal itu, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Kampar Kiri.

Menindaklanjuti laporan orang tua korban pada Kamis (4/9/2025) sekira pukul 21.30 wib Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Khamry Gufron dan Tim Opsnal beserta Tim II Penyidik pembantu Polsek Kampar Kiri menuju pasar malam tempat pelaku bekerja.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)