Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Apit

Hermansyah
2.106 view
Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Apit
Ilustrasi.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Sei Apit, berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sungai Apit, Siak, Riau.

Diketahui diduga pelaku berinisial S (53), merupakan seorang petani di Desa Teluk Mesjid, Sei Apit, Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Sei Apit Iptu Budiman Dalimunthe SH MH menyebutkan kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor kejadian itu, Sabtu (4/10/2025).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/15/X/2025/SPKT/Polsek Sungai Apit/Polres Siak/Polda Riau, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kejadian tersebut, pertama kali diketahui setelah pelapor, KR (36), mendapat pengakuan dari adiknya inisial SA, dimana dia menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka S di rumah salah seorang warga bernama KH.

"Korban mengaku sempat dilecehkan oleh pelaku dengan cara memegang bagian tubuh sensitif dan melakukan tindakan tidak pantas lainnya," sebut Iptu Budiman.


"Bahkan, ditemukan percakapan berisi ancaman dari pelaku di ponsel korban," kata Kapolsek Sei Apit.

Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini berupa satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana panjang warna krem dan satu celana dalam warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku saat ini, telah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Polsek Sungai Apit saat ini tengah melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak untuk proses hukum selanjutnya.

"Pihak kepolisian menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)