Ayah Tiduri Anak Tiri Sejak SD Berhasil Ditangkap Polsek Siakhulu Kampar

datariau.com
250 view
Ayah Tiduri Anak Tiri Sejak SD Berhasil Ditangkap Polsek Siakhulu Kampar

SIAKHULU, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil tangkap pelaku pencabulan di Kecamatan Siak Hulu. Pelaku melakukan perbuatannya kepada anak tirinya sejak korban kelas 6 SD sampai korban kelas 2 SMP.

Pelaku adalah H (50) warga Kecamatan Siak Hulu yang mana korban adalah anak tirinya Z (14), pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (5/1/2026).

"Kejadian ini langsung dilaporkan oleh Ibu korban D (50) ke Polsek Siak Hulu dan langsung kita tangkap di rumahnya," ujar Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, Rabu (7/1/2026).

Awal mula kejadian ini terbongkar saat Ibu korban mengantarkan anak korban ke rumah kakaknya yang berinisial S, kemudian menemukan di dalam kamar anak korban sebuah gelas yang berisikan air kencing.

"Melihat hal itu Ibu korban curiga karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh anak korba," jelas Kapolsek.

Merasa curiga, Ibu korban dan S menanyakan kenapa pelaku hal tersebut. Awalnya korban menolak, setelah didesak akhirnya korban berkata jujur dan mengaku telah mendapat perlakuan persetubuhan oleh pelaku sejak kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.

Mendengar pengakuan anaknya, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek pada Ahad (4/1/2026).

"Setelah terima laporan Ibu korban langsung dilakukan pemeriksaan dan melengkapi barang bukti dan akhirnya pelaku kita tangkap di rumahnya pada Senin (5/1/2026) sekira pukul 10.30 Wib," terang Kompol Hendra.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya terhadap anak tirinya tersebut.

"Pengakuan pelaku sudah melakukan persetubuhan 4 kali, namun kita terus melakukan pemeriksaan dan mengungkapkan kebenarannya," tambah Kapolsek Siak Hulu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses lebih lanjut, untuk pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)