Pemilik Status "Laknatullah" di Facebook yang Dilaporkan ke Polisi Mengaku Wartawan

datariau.com
897 view
Pemilik Status "Laknatullah" di Facebook yang Dilaporkan ke Polisi Mengaku Wartawan

PEKANBARU, datariau.com - Pemilik status facebook yang diduga telah menjatuhkan kehormatan Agung Nugroho, ternyata mengaku ke Walikota Pekanbaru sebagai wartawan. Pelaku ini diketahui bernama inisial RR.

Seperti disampaikan Walikota Pekanbaru Firdaus MT saat dikonfirmasi datariau.com di sela-sela pelantikan Plt Walikota Pekanbaru di gedung daerah Provinsi Riau, Kamis (27/10/2016) pagi tadi, menerangkan bahwa dirinya memang mengenal RR namun bukan sebagai pegawai maupun staff humas, melainkan sebagai wartawann, akan tetapi medianya Walikota tidak kenal.

"Saudara R adalah wartawan. Medianya saya tidak tahu persis, tanya sama R-nya," kata walikota Pekanbaru Firdaus MT yang hari ini resmi cuti bersama Wakilnya Ayat Cahyadi karena bertarung lagi di Pilkada Pekanbaru 2017.

R pun memang tampak aktif dalam kegiatan tersebut, dia tampak pula ikut meliput, bahkan saat Firdaus diwawancara, R juga tampak berada di antara kerumunan wartawan. Saat Firdaus MT ditanyakan apakah di antara wartawan tersebut ada R karena menurut Firdaus dirinya tidak hafal para wartawan yang selama hampir 5 tahun meliput dirinya sebagai walikota.

"Wartawan di sekeliling, saya tidak tahu. Tak hafal semua. Yang jelas bukan pegawai, bukan timses," ungkapnya menjelaskan lagi status R ini yang sebelumnya dikabarkan bekerja di Humas Pemko Pekanbaru sesuai dengan status di profil facebook R.

Ditanya bahwa R juga Tim Sukses Firdaus-Ayat, Firdaus menjelaskan selama ini tidak ada atas nama R tersebut. Akan tetapi, jika R ingin masuk sebagai tim sukses, Firdaus mengaku membuka diri bagi semua simpatisan menjadi timses.

"Kalau dia menjadi timses, Alhamdullilah, harapan saya bila perlu semua jadi timses. Tapi dia tidak tercatat sebagai tim koalisi dan kelompok yang kita SK-kan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, RR pada Selasa (25/10/2016) sebagai terduga pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial Faceboook, dilaporkan oleh Agung Nugroho ke Polda Riau. Ini dibuktikan dengan laporan polisi nomor LP/555/X/2016/RIAU/SPKT tanggal 25 Oktober 2016.

RR dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) karena menulis bahasa yang kasar dan menimbulkan kebencian dengan menggandengkan nama manusia bersamaan kata "Laknatullah" yang artinya "Semoga dilaknat Allah Subahanahu wata'ala".

Atas postingan tersebut, agung merasa terganggu sebab kata-kata itu merendahkan martabat Agung. Makna "Laknattullah" menurut agama yang dianut pelapor hanya sebutan untuk makhluk yang dilaknat Allah, yakni setan dan iblis.

Penulis
: Irawan
Editor
: Riki
Tag:Facebook
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)