DATARIAU.COM - Dalam berbagai diskusi keislaman, salah satu tema yang sering menimbulkan perdebatan adalah tentang siapa yang dimaksud dengan ulil amri dan apakah seorang pemimpin yang tidak menerapkan seluruh hukum Islam masih termasuk ulil amri yang wajib ditaati.
Pertanyaan ini penting karena berkaitan langsung dengan sikap seorang Muslim terhadap pemerintah, stabilitas masyarakat, serta pemahaman yang benar terhadap nash-nash Al-Qur'an dan Sunnah.
Perintah Allah untuk Menaati Ulil Amri
Allah Ta'ala berfirman "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kalian." (QS. An-Nisa: 59)
Ayat ini menjadi landasan utama kewajiban menaati pemimpin kaum Muslimin. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ulil amri adalah para pemimpin dan juga para ulama yang memiliki otoritas dalam urusan agama dan masyarakat.
Namun dalam pembahasan politik dan pemerintahan, istilah ulil amri lebih sering diarahkan kepada penguasa atau pemerintah yang memegang kekuasaan atas kaum Muslimin.
Baca juga:Ini 37 Organisasi yang Menolak Usulan MUI Soal LGBT Dihukum Pidana
Siapakah yang Disebut Ulil Amri?
Dalam fatwa yang dinukil dari Syaikh Shalih Al-Fauzan, beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud ulil amri adalah setiap penguasa Muslim.
Beliau menerangkan bahwa selama seorang penguasa masih berstatus Muslim, tidak melakukan kekafiran yang nyata, serta tidak melakukan pembatal keislaman, maka ia tetap termasuk ulil amri yang disebut dalam ayat tersebut dan wajib ditaati dalam perkara yang ma'ruf.
Dengan demikian, status ulil amri tidak disyaratkan harus lahir dari mekanisme pengangkatan yang sepenuhnya sesuai dengan prosedur syariat.
Apakah Ulil Amri Harus Diangkat dengan Cara yang Sesuai Syariat?
Sebagian orang beranggapan bahwa seseorang baru disebut ulil amri apabila ia terpilih melalui sistem yang sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam.
Pendapat ini tidak dikenal dalam penjelasan para ulama terdahulu. Bahkan para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa apabila seseorang telah menjadi penguasa yang sah secara de facto dan masyarakat berada di bawah kekuasaannya, maka ia tetap memiliki hak untuk ditaati dalam perkara yang baik.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata "Para fuqaha telah berijma' tentang wajibnya menaati penguasa yang berhasil menguasai pemerintahan, berjihad bersamanya, dan bahwa menaati dirinya lebih baik daripada memberontak kepadanya karena hal itu lebih menjaga darah kaum Muslimin dan meredam kekacauan."
Pernyataan ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan umum dan pencegahan pertumpahan darah.
Baca juga:Wajib Taat Kepada Pemimpin yang Sah, Ini Dalilnya..
Pelajaran dari Hadits Hamba Sahaya Habasyah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat, walaupun yang memimpin kalian adalah seorang hamba sahaya Habasyah."
Para ulama menjelaskan bahwa seorang budak pada asalnya tidak memenuhi syarat ideal kepemimpinan dalam sistem pemerintahan Islam. Namun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tetap memerintahkan umat Islam untuk mendengar dan taat apabila ia telah menjadi pemimpin.
Hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban taat berkaitan dengan keberadaan kekuasaan yang sah dan kemaslahatan umat, bukan semata-mata pada bagaimana seseorang memperoleh jabatan tersebut.
Bagaimana Jika Pemimpin Tidak Berhukum dengan Hukum Allah?
Ini adalah pertanyaan yang sering menjadi sumber kesalahpahaman.
Sebagian kelompok beranggapan bahwa setiap penguasa yang tidak menerapkan hukum Islam secara sempurna otomatis kafir dan tidak lagi disebut ulil amri.
Padahal para ulama menjelaskan bahwa masalah ini memiliki rincian yang sangat penting.
Baca juga:Ini Dalil Tentang Wajib Membela Tanah Air
Tidak Semua Pelanggaran Hukum Allah Mengeluarkan dari Islam
Ahlus Sunnah wal Jamaah membedakan antara:
Pertama, orang yang meyakini bahwa hukum Allah tidak wajib diterapkan atau meyakini hukum buatan manusia lebih baik daripada hukum Allah.
Keyakinan seperti ini dapat termasuk kekafiran besar yang mengeluarkan dari Islam apabila terpenuhi syarat-syaratnya dan telah ditegakkan hujjah kepadanya.
Kedua, orang yang masih meyakini bahwa hukum Allah adalah benar dan wajib diterapkan, namun karena hawa nafsu, tekanan politik, kepentingan dunia, atau kelemahan dirinya, ia tidak menerapkannya secara sempurna.
Dalam kondisi ini para ulama menjelaskan bahwa pelakunya tidak otomatis keluar dari Islam. Ia berdosa besar dan melakukan kemungkaran, namun tidak serta-merta menjadi kafir.
Karena itu, tidak benar mengkafirkan setiap penguasa yang tidak menerapkan syariat secara sempurna tanpa rincian dan penjelasan para ulama.
Baca juga:Prinsip Ahlus Sunnah: Taat Kepada Pemimpin Kaum Muslimin Meskipun Zhalim
Hadits tentang Pemimpin yang Tidak Mengikuti Petunjuk Nabi
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Akan ada setelahku para pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan tidak mengikuti sunnahku..."
Ketika sahabat bertanya apa yang harus dilakukan jika menemui pemimpin seperti itu, Nabi menjawab "Dengarlah dan taatilah pemimpinmu, walaupun ia memukul punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan taat."
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban menaati pemimpin dalam perkara yang ma'ruf meskipun mereka memiliki banyak penyimpangan dan kezaliman.
Jika pemimpin yang tidak mengikuti petunjuk Nabi sama sekali masih diperintahkan untuk ditaati dalam perkara yang baik, maka ini menunjukkan bahwa status ulil amri tidak hilang hanya karena adanya kemaksiatan atau penyimpangan tertentu.
Baca juga:Setiap Pemimpin Adalah Cerminan Rakyatnya: Kalian Akan Dipimpin Oleh Orang yang Seperti Kalian
Batas Ketaatan kepada Pemimpin
Walaupun Islam memerintahkan taat kepada pemerintah, ketaatan tersebut bukanlah mutlak.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta."
Karena itu:
* Jika pemerintah memerintahkan shalat, zakat, menjaga keamanan, atau aturan yang tidak bertentangan dengan syariat, maka wajib ditaati.
* Jika pemerintah memerintahkan kemaksiatan yang jelas, maka perintah tersebut tidak boleh ditaati.
* Namun penolakan terhadap kemaksiatan itu tidak berarti otomatis boleh memberontak atau mengangkat senjata.
Inilah manhaj Ahlus Sunnah yang menjaga keseimbangan antara menaati pemimpin dan tetap berpegang teguh kepada syariat Allah.
Baca juga:Tundukkan Opini, Selera dan Hawa Nafsu Demi Ikuti Dalil
Sikap Imam Ahmad terhadap Penguasa yang Menyimpang
Sejarah Islam mencatat bahwa pada masa Imam Ahmad bin Hanbal terdapat para penguasa yang meyakini paham sesat bahwa Al-Qur'an adalah makhluk.
Bahkan sebagian penguasa menyiksa para ulama yang menolak keyakinan tersebut.
Meski demikian, Imam Ahmad tetap melarang pemberontakan terhadap pemerintah karena beliau memahami banyak hadits yang memerintahkan kesabaran terhadap kezaliman penguasa selama tidak tampak kekafiran yang nyata.
Sikap ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah darah kaum Muslimin dan keamanan masyarakat.
Hikmah Larangan Memberontak
Syariat Islam tidak menutup mata terhadap kezaliman penguasa. Namun pengalaman sejarah menunjukkan bahwa banyak pemberontakan justru melahirkan kerusakan yang lebih besar daripada kesalahan yang ingin diperbaiki.
Di antara hikmah larangan memberontak adalah:
1. Menjaga persatuan umat.
2. Mencegah pertumpahan darah.
3. Menghindari kekacauan sosial dan ekonomi.
4. Menutup pintu fitnah yang lebih besar.
5. Memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan melalui nasihat dan dakwah.
Karena itu para ulama Ahlus Sunnah selalu menekankan pentingnya menasihati penguasa dengan cara yang baik dan mendoakan kebaikan bagi mereka.
Baca juga:Peran Umat Islam Ketika Rasulullah Dihina
Kesimpulan
Berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan penjelasan para ulama Ahlus Sunnah:
* Ulil amri adalah pemimpin kaum Muslimin yang masih berada dalam Islam.
* Status ulil amri tidak disyaratkan harus diperoleh melalui mekanisme yang sepenuhnya sesuai syariat.
* Pemimpin yang melakukan kezaliman atau tidak menerapkan syariat secara sempurna tidak otomatis keluar dari Islam.
* Ketaatan kepada ulil amri wajib dalam perkara yang ma'ruf.
* Tidak boleh menaati pemimpin dalam kemaksiatan kepada Allah.
* Memberontak kepada pemerintah bukanlah jalan yang diajarkan Ahlus Sunnah selama tidak terdapat kekafiran yang nyata dan jelas.
* Seorang Muslim hendaknya menjaga keseimbangan antara menaati pemimpin, menasihati dengan hikmah, dan tetap berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan Sunnah.
Semoga Allah Ta'ala memberikan kepada kaum Muslimin pemimpin-pemimpin yang adil, bertakwa, dan membimbing rakyat menuju kebaikan dunia serta akhirat. Aamiin.***
Baca juga:Demokrasi dan Pemilu