Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan Kejaksaan, Begini Respons Jokowi

datariau.com
279 view
Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan Kejaksaan, Begini Respons Jokowi
Foto: Mediakampung.com
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa, dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

DATARIAU.COM - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifauziyah Tyassuma (dr Tifa), dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM).

Saat ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Selasa (23/6/2026), Jokowi menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan penuh pihak kejaksaan dan harus dihormati oleh semua pihak.

"Itu kewenangan penuh kejaksaan. Kita harus hargai itu," ujar Jokowi.

Ketika ditanya apakah dirinya merasa kecewa atas keputusan tersebut, Presiden ke-7 Republik Indonesia itu kembali menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada dalam ranah penegak hukum.

"Itu kewenangan penuh Kejaksaan," kata Jokowi singkat.

Baca juga:Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Ijazah Jokowi yang Menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa


Meski demikian, Jokowi berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat terus dilanjutkan hingga memperoleh kepastian hukum melalui persidangan.

"Yang penting mengikuti proses hukum yang ada sampai ke persidangan," tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan, setelah dilakukan penelitian berkas dan mempertimbangkan sejumlah aspek hukum, jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun dr Tifa.

Menurut Marcelo, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima permohonan dari kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.

"Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo kepada wartawan.

Baca juga:Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa, Nilai Penahanan Terlalu Dipaksakan


Ia menjelaskan bahwa keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin dan menerima konsekuensi hukum apabila para tersangka tidak memenuhi kewajibannya selama proses persidangan berlangsung.

"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Marcelo menambahkan, perkara tersebut tergolong penting karena telah menyita perhatian publik dalam waktu yang cukup panjang. Oleh sebab itu, kejaksaan berupaya mempercepat proses pelimpahan perkara ke pengadilan agar segera memperoleh kepastian hukum.

Berdasarkan penetapan Mahkamah Agung, perkara Roy Suryo dan dr Tifa akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga:Server Sirekap Terhubung ke Alibaba Singapura, Roy Suryo Pertanyakan Sertifikasi Sirekap dan Uji Publik


Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia menjamin Roy Suryo dan dr Tifa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun menghambat jalannya persidangan.

"Tentu saja tidak ditahannya ini menuntut tanggung jawab kami dan kedua beliau. Tanggung jawabnya tentu menjaga iklim tetap kondusif," kata Refly.

Refly juga menegaskan bahwa kliennya siap menghadiri seluruh tahapan persidangan, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga kemungkinan proses banding dan kasasi.

Roy Suryo menyambut keputusan tidak ditahannya dirinya dengan rasa syukur. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum serta pihak-pihak yang selama ini mendampinginya dalam menghadapi proses hukum.

"Alhamdulillah, saya secara pribadi menghaturkan banyak terima kasih," ujar Roy.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)