Nongkrong di Kedai Kopi Sambil Main Judi, Pelaku Togel Diringkus Polisi

datariau.com
1.133 view
Nongkrong di Kedai Kopi Sambil Main Judi, Pelaku Togel Diringkus Polisi
Windy
Tersangka saat diamankan polisi.

SIAK, datariau.com - Team Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil meringkus tersangka pelaku judi togel, Rabu (22/12) siang di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB tersangka inisial D (46) warga Jalan Proyek Sakai Rt03 Rw01 Pasar Minggu Km80 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak saat nongkrong di warung kopi milik Galingging di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 80 Pasar kedapatan tengah bermain judi jenis togel.

Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana SH SIK kepada datariau.com mengungkapkan, bahwa penangkapan itu dilakukan Team Opsnal Satreskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekira pukul 10.00 WIB, bahwa sedang terdapat aktifitas judi togel di warung kopi milik Galingging.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, sekira pukul 15.30 WIB petugas langsung melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan didapatkan hasil bahwa di kedai kopi tersebut terdapat aktifitas judi togel, saat itu juga penangkapan dilakukan," terangnya.

Dari penggrebekan ini, ditemukan uang sejumlah Rp 60.000 dan 2 lembar kertas kecil yang bertuliskan angka tebakan togel di kantong celana sebelah kiri belakang tersangka D. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Team Opsnal Polres Siak melakukan penggeledahan dengan didampingi langsung oleh RT di rumahnya ditemukan barang bukti berupa 2 buku mimpi, 4 block kertas kecil, 13 lembar kertas kecil yang bertuliskan angka tebakan togel dan 2 pena.



"Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Siak guna melaksanakan proses lidik/sidik lebih lanjut. Tersangka D dijerat Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Siak.

Penulis
: Windy
Editor
: Adi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)