Kejari Sita Rp200 Juta Uang Korupsi Dana Desa

datariau.com
2.237 view
Kejari Sita Rp200 Juta Uang Korupsi Dana Desa
Ilustrasi

BENGKALIS, datariau.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sita Rp200 juta uang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) alokasi dana Desa Batang Duku, Kecamatan Bukibatu, Kabupaten Bengkalis.

Demikian diungkapkan Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arief Setya Nugroho kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (7/8/2017).

"Untuk kasus di Desa Batang Duku sudah ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangkanya. Beberapa waktu lalu, pada saat penyidikan sudah ada penetapan sita dan dititipkan ke rekening sebesar Rp200 juta," terangnya.

Menurut Arief, untuk selanjutnya akan melakukan audit sesuai dengan dugaan kerugian negaranya. "Apakah nanti inspektorat, BPK atau BPKP belum kita tentukan yang jelas nanti akan kita audit," katanya lagi.

Diinformasikan sebelumnya, kasus dugaan Tipikor pada dana desa ini dialokasikan pada tahun anggaran (TA) 2016 lalu. Anggaran habis hanya untuk kegiatan fiktif atau rekayasa sebesar Rp375 juta dari total anggaran Rp2,5 miliar.

Dana untuk kegiatan fiktif itu bersumber lebih dari satu mata anggaran diantaranya, Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama dan kedua, Inbup, APBN serta Silpa ADD.

Editor
: Riki
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)