Selewengkan Uang Desa Rp500 Juta, Oknum Kades di Kampar Dipenjara

datariau.com
789 view
Selewengkan Uang Desa Rp500 Juta, Oknum Kades di Kampar Dipenjara
Foto: Humas Polres Kampar
Oknum Kades di Kampar saat diamankan Polisi.

BANGKINANG, datariau.com - Satreskrim Polres Kampar mengamankan Kades Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu inisial MA (52), terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan APBDes Tahun 2021. Akibat perbuatannya, MA meruginakan negera sebesar Rp 504.767.226,14.

"Hasil penyelidikan kita, Mantan kades ini sudah terbukti merugikan negara tahun anggaran 2021," jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (22/7/2025).

Gian mengungkapkan bahwa Kades yang menjabat tahun 2016/2021 ini tidak transparan dalam mengelola keuangan Desa Kusau Makmur TA 2021 sehingga sebagian dari Tim Pelaksana Kegiatan tidak pernah mengetahui ditunjuk sebagai tim dan juga tidak mengetahui dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah tertuang di dalam APBDesa/APBDes-P Kusau Makmur TA 2021.

"Pemerintah Desa Kusau Makmur juga tidak tahu telah mencairkan seluruh anggaran dari rekening kas Desa Kusau Makmur pada Tahun 2021, namun terdapat anggaran yang tidak direalisasikan sesuai dengan APBDes/APBDes-P dan uang tersebut berada dengan Kades," jelas Kasat.

Pemerintah Desa Kusau Makmur pada TA 2021 tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mana Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor: 700/INSP/LHPTT/2025/005 tanggal 30 April 2025 dari Inspektorat Kabupaten Kampar ditemukan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Kades.

Adapun rincian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku adalah uang tunai yang berada pada pelaku Rp 130.725.485,14. Pengeluaran atas kegiatan non fisik pembangunan desa yang telah dibukukan tetapi tidak dilaksanakan sebesar Rp 118.025.000,00.

Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas kepala desa MA sebesar Rp 9.265.000,00, kelebihan pembayaran atas kegiatan program ketahanan pangan sebesar Rp 70.175.600.00, PPN, PPh22 dan PPh23 yang belum disetor sebesar Rp 16.391.251,00.

Pajak Restoran yang belum disetor ke kas Daerah sebesar Rp 2.389.890,00, dan selisih volume pada kegiatan pembangunan desa Tahun 2021 sebesar Rp 157.795.000,00.

"Setelah cukup bukti, pelaku MA kita tangkap di rumahnya dan langsung membawanya ke Polres Kampar. Pelaku kita jerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang RI 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Kasat Reskrim AKP Gian. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)