Rakor Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur, Alfedri: DD Untuk Pemberdayaan Masyarakat dan UMKM

Hermansyah
697 view
Rakor Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur, Alfedri: DD Untuk Pemberdayaan Masyarakat dan UMKM
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi.

SIAK, datariau.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi membuka secara resmi rapat koordinasi pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah kampung dan pejabat Pemkab Siak tahun 2024, di Gedung Kesenian, Sabtu (13/7/2024).

Rapat tersebut, di gelar dalam rangka mewujudkan pemerintahan kampung dan kelurahan yang maju dan berkembang. Dan diikuti 389 peserta terdiri dari Penghulu, Ketua Bapekam, Lurah dan Camat se-Kabupaten Siak.

Tentunya juga dihadiri langsung oleh Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Wakil Rektor IV IPDN Dr H Suhajar Diantoro MSi sebagai narasumber.

Dikatakan Alfedri, untuk itu, dibutuhkan inovasi, kebijakan strategi yang dapat meningkatan potensi kampung dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

"Saya harap para penghulu dan Bapekam dapat terus berinovasi, dan terus mengembangkan potensi yang ada di kampungnya. Baik segi pengembangan pariwisata, ciri khas, UMKM dan lainnya, yang dapat meningkatkan ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat," kata Bupati Siak itu.

Disampaikan Alfedri, dari 9 kelurahan dan 122 kampung dari 14 kecamatan se-Kabupaten Siak, terdapat 109 kampung yang masuk kategori mandiri.

Sementara, 9 kampung lagi termasuk kategori maju dan 4 kampung masuk kategori berkembang.

"Saya berharap aparatur pemerintah kampung dan kelurahan dapat melayani masyarakat dengan sebaik mungkin. Jika pelayanan bisa diselesaikan cepat, kenapa ditunda-tunda," tegasnya.

Selain itu, Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyebutkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, dana desa tidak harus dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur saja.

Akan tetapi, dapat dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat, seperti, menumbuhkan dan mengembangkan Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) masyarakat, khususnya warga Penerima Keluarga Harapan (PKH).

"Pemda Siak punya program menumbuhkan 1000 UMKM dalam setahun. Kami mengarahkan agar setiap kampung bisa melahirkan 10 pelaku UMKM, minimal setiap tahunnya," sebut Alfedri.

"Dengan program ini, diharapkan dapat membantu dan meningkatkan perekonomian masyarakat dan mampu melahirkan satu produk khas dalam satu kampung," ujarnya.

Alfedri menjelaskan, sebagai upaya perbaikan tata kelola pemerintahan di kampung dan ikhtiar melahirkan aparatur kampung yang berkualitas.

Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Revisi Undang-undang tentang desa yang baru, mendorong adanya kebijakan tata kelola pemerintahan dan keuangan kampung yang baik," imbuh Alfedri.

"Tentumya dalam pembangunan masyarakat kampung dapat terwujud memberikan pelayanan kepada masyarakat mencapai kesejahteraan serta menjadi kampung yang berkualitas yang memiliki peran besar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," pungkasnya.

Pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah kampung pada rapat koordinasi pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Siak tahun 2024 ini, mengangkat tema, 'Peran Pemerintah Daerah dan Kampung Dalam Mensukseskan Pilkada Tahun 2024 Serta Strategi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Penerapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024'.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)