JAKARTA, datariau.com - Penghadangan terhadap ulama kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) saat hendak menghadiri agenda dakwah di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, memicu reaksi dari berbagai kalangan. Anggota DPR RI hingga tokoh masyarakat Riau mengecam tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan aktivitas keagamaan.
Peristiwa itu terjadi pada awal Juli 2026 ketika UAS dijadwalkan mengisi tabligh akbar di Kutai Barat. Kedatangan dai asal Riau tersebut sempat diwarnai aksi penolakan oleh sekelompok orang yang melakukan penghadangan terhadap rombongan UAS. Bahkan, sempat terjadi blokade sebelum aparat kepolisian melakukan pengamanan sehingga kegiatan dakwah akhirnya tetap berlangsung sesuai rencana.
Berdasarkan informasi yang beredar, penolakan terhadap kehadiran UAS dipicu oleh keberatan sebagian kelompok masyarakat yang menilai sejumlah ceramah UAS di masa lalu bersifat kontroversial. Meski demikian, kegiatan tabligh akbar tersebut tetap dilaksanakan karena tidak ada dasar hukum yang melarang pelaksanaannya dan aparat keamanan memastikan situasi tetap kondusif.
Baca juga:Viral Penghadangan Ustadz Abdul Somad di Kutai Barat, Polisi Pastikan Agenda Dakwah Tetap Berjalan
Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Maazat, menegaskan aparat negara wajib memberikan perlindungan terhadap seluruh aktivitas dakwah yang sah.
"Aparat harus melindungi aktivitas dakwah tokoh agama," ujar Syahrul di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Politikus PKS itu menilai tindakan menghalangi seorang ulama menyampaikan dakwah merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi kebebasan beragama.
"Tidak ada alasan apa pun untuk menghalangi kegiatan dakwah yang merupakan bagian dari syiar agama," tegasnya.
Syahrul juga mengingatkan bahwa Indonesia dibangun di atas semangat toleransi dan keberagaman. Karena itu, tindakan yang berpotensi mencederai kerukunan antarumat beragama harus dicegah.
"Jangan sampai kejadian ini menjadi citra buruk dalam menjaga toleransi beragama serta aktivitas dakwah para tokoh agama di Indonesia," katanya.
Baca juga:Ustadz Abdul Somad: Sesuatu yang Batil Jika Diberitakan Bisa Menjadi Betul
Ia meminta aparat kepolisian bersikap proaktif dalam mengantisipasi potensi gangguan terhadap kegiatan keagamaan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Kecaman senada disampaikan tokoh masyarakat Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar. Mantan Gubernur Riau periode 2023-2024 itu menilai penghadangan terhadap UAS merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan semangat persatuan bangsa.
Menurut Edy, UAS sebagai warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk berdakwah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum.
Baca juga:Ceramah Maulid Nabi di Kuansing, Ustadz Abdul Somad Ajak Jamaah Pilih Abdul Wahid - SF Hariyanto di Pilgubri 2024
Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang melakukan penghadangan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Saya benar-benar marah dan mengutuk keras oknum yang melakukan penghadangan terhadap UAS. Ini tindakan tidak beradab dan tidak boleh dibiarkan tumbuh di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang isinya beragam suku dan agama," ujar Edy, Rabu (8/7/2026).
Mantan Danrem 031/Wira Bima yang kini juga menjabat Koordinator Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat (GMKR) Riau itu menegaskan negara berkewajiban memberikan perlindungan dan rasa aman kepada para ulama maupun tokoh agama dalam menjalankan aktivitas dakwah.
Baca juga:6 Negara yang Menolak Ustadz Abdul Somad Masuk
"Jangan sampai kejadian ini membuat citra negatif dalam menjaga toleransi beragama serta aktivitas dakwah para tokoh agama di Indonesia," katanya.
Meski sempat diwarnai aksi penolakan dan penghadangan, tabligh akbar yang menghadirkan UAS akhirnya tetap berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Situasi berhasil dikendalikan sehingga jamaah tetap dapat mengikuti rangkaian dakwah dengan aman dan tertib.
Peristiwa tersebut kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi. Perbedaan pandangan hendaknya disampaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan melalui tindakan intimidasi atau penghadangan terhadap kegiatan keagamaan yang sah.***
Baca juga:Alasan Singapura Deportasi Ustadz Abdul Somad Karena Khutbah Bom Bunuh Diri
Sumber: jpnn.com, liputanoke.com