Simpan Sabu di Bawah Meja Rias, Wanita 52 Tahun di Bangkinang Diciduk Polisi

datariau.com
55 view
Simpan Sabu di Bawah Meja Rias, Wanita 52 Tahun di Bangkinang Diciduk Polisi

KAMPAR, datariau.com - Seorang wanita berinisial TA (52), warga Kelurahan Bangkinang, Kabupaten Kampar, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu yang disembunyikan di bawah meja rias di dalam kamar rumahnya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, TA diamankan petugas ketika berada di sebuah toko pakaian di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pelaku kami tangkap saat berada di toko pakaian. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian menemukan dua paket sabu yang disimpan di rumah pelaku," ujar IPTU Rifles.

Baca juga:Geger, Warga Bangkinang Temukan Mayat di Kamar Mandi Kios, Begini Penjelasan Polisi


Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, TA mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Mendapat pengakuan tersebut, tim langsung bergerak menuju rumah pelaku dengan didampingi perangkat desa setempat untuk melakukan penggeledahan.

Baca juga: Simpan Sabu di Bra, Perempuan di Inhu Ditangkap Bersama Dua Rekannya


Hasilnya, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip, kemudian dibalut tisu dan dimasukkan ke dalam kotak rokok Esse Double Change berwarna biru. Barang haram itu disembunyikan di bawah meja rias di dalam kamar pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disimpan di bawah meja rias. Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," jelas IPTU Rifles.

Kepada penyidik, TA juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial OK yang berada di Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Baca juga:Dalam 3 Pekan, Polda Riau Ringkus 557 Tersangka Narkoba: 2.319 Ekstasi dan 31,8 Kg Sabu Disita


Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang disebutkan pelaku.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)