Tuntaskan Sosper di Dapil IV, Tengku Azwendi Fajri Sosialisasikan Dua Perda Penting di Tangkerang Utara

datariau.com
122 view
Tuntaskan Sosper di Dapil IV, Tengku Azwendi Fajri Sosialisasikan Dua Perda Penting di Tangkerang Utara
Foto: Endi
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, merampungkan agenda Sosper di Dapil IV. Kegiatan terakhir digelar di Jalan Gelugur, Selasa (19/5/2026) sore.

PEKANBARU, datariau.com - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, merampungkan agenda sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Sosper) di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Bukit Raya-Sail.

Kegiatan Sosper terakhir digelar di Jalan Gelugur RW 03, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (19/5/2026) sore. Kegiatan tersebut dihadiri Camat Bukit Raya, Lurah Tangkerang Utara, Ketua RW 03, Ketua LPM Bukit Raya, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Bukit Raya, Ketua LPS, serta masyarakat setempat.

Dalam kesempatan itu, Tengku Azwendi mensosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.

Camat Bukit Raya, Erna Leoni, menyambut baik kegiatan penyebarluasan perda tersebut. Menurutnya, kegiatan Sosper memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami aturan daerah yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan Sosper Pak Tengku Azwendi. Ini bukti nyata kedekatan beliau dengan masyarakat, khususnya di Tangkerang Utara,” ujar Erna Leoni.

Baca juga:Azwendi Sosialisasikan Perda P4GN, Ajak Warga Pekanbaru Perangi Narkoba


Ia menilai, pemahaman masyarakat terhadap aturan daerah sangat penting agar tercipta ketertiban dan meminimalisir pelanggaran akibat kurangnya informasi.

“Harapan kami masyarakat lebih sadar aturan dan lebih tertib. Jangan sampai ada pelanggaran karena tidak memahami aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Tengku Azwendi Fajri mengatakan, dua perda yang disosialisasikan tersebut sangat penting karena menyangkut kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara langsung.

“Sosialisasi dua perda ini sangat penting karena bersentuhan langsung dengan kondisi masyarakat,” kata Azwendi.

Baca juga:Reses Tengku Azwendi Fajri di Simpang Tiga, Warga Mengeluh Kabel Semrawut


Ia menjelaskan, Perda Nomor 13 Tahun 2022 mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, mulai dari penggunaan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, hingga aktivitas usaha informal.

Sedangkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan angkutan umum massal di Kota Pekanbaru, termasuk penguatan pelayanan transportasi umum seperti Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)