Soroti Dugaan 'Sabu Gaib', Kuasa Hukum Junaidi Laporkan Oknum Penyidik Polres Bengkalis ke Polda Riau

datariau.com
76 view
Soroti Dugaan 'Sabu Gaib', Kuasa Hukum Junaidi Laporkan Oknum Penyidik Polres Bengkalis ke Polda Riau

Pernyataan Tuntutan Kuasa Hukum


Atas tindakan yang dinilai merusak citra Korps Bhayangkara tersebut, Tim Kuasa Hukum Junaidi menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kapolda Riau dan Kadiv Propam:

1. Memeriksa secara intensif dan menindak tegas seluruh oknum anggota Opsnal dan Penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis yang terlibat.

2. Mengaudit secara forensik dan memeriksa rantai lacak (chain of custody) atas barang bukti bong dan kaca pirek guna membuktikan adanya manipulasi/penyisipan zat sabu di lingkungan Polres.

3. Memeriksa keabsahan administrasi pelepasan Nades dan Ari untuk mengusut dugaan praktik transaksional (86) di luar prosedur hukum.

4. Membatalkan atau menyatakan BAP tertanggal 14 Juli 2026 cacat hukum karena dilakukan di bawah tekanan serta melanggar hak pendampingan Penasihat Hukum.

Baca juga:Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 100 Bungkus Narkoba Jaringan Internasional


5. Merekomendasikan penundaan proses hukum materiil di tingkat penyidikan hingga pemeriksaan pelanggaran etik dan prosedur ini selesai diproses secara tuntas oleh Divisi Propam Polda Riau.

"Pengaduan resmi ini kami sampaikan demi tegaknya prinsip keadilan dan demi menjaga nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia dari tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Kuasa Hukum Junaidi dalam penutup laporan pengaduannya.

Hingga berita ini dimuat, pihak Polres Bengkalis belum berhasil dikonfiramasi terkait laporan tersebut. Tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi untuk segera dimuat pada pemberitaan selanjutnya.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)