SIAK, datariau.com - Unit Reakrim Polsek Tualang mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Ahad (23/8/2026) lalu.
Pada pengungkapan tersebut, polisi berhasil bekuk seorang pria berinisial MJ (33), bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,40 gram.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono SH MH membenarkan adanya pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tualang. Saat ini, telah dilakukan proses penyidikan.
Pengungkapan berlangsung pada Ahad, 23 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 WIB, di jalan M Ali Gang Pulai, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, tepatnya di samping tembok ruko swalayan Mulia Baru.
Kapolsek Tualang,,Kompol Teguh Wiyono SH MH mengungkapkan, kasus ini berawal ketika seorang warga melihat dua orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor. Dimana seseorang diantaranya diduga melemparkan sebuah bungkus rokok ke tepi tembok ruko.
Selanjutnya, warga memeriksa bungkus tersebut dan menemukan satu plastik klip bening lis merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada Ketua RT dan diteruskan kepada pihak kepolisian.
Tim opsnal Polsek Tualang kemudian melakukan pengecekan di lokasi. Tak lama berselang, petugas mendapati seorang pria yang diduga kembali dan sedang mencari bungkus rokok yang sebelumnya dibuang.
Kemudian petugas mengamankan pria tersebut, yang diketahui berinisial MJ, warga Kecamatan Tualang. Dari lokasi, petugas mengamankan satu plastik klip bening list merah berisi diduga sabu-sabu yang berada di dalam kotak rokok merek Link.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone OPPO A16 warna biru muda dalam kondisi rusak serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna ungu tua tanpa nomor polisi.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AM. Terhadap orang tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Kristian Sirait SE.
Hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tualang dan proses hukum terus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tualang.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Kristian Sirait SE menegaskan, komitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Tualang. Polisi mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(***)