Soroti Dugaan 'Sabu Gaib', Kuasa Hukum Junaidi Laporkan Oknum Penyidik Polres Bengkalis ke Polda Riau

datariau.com
74 view
Soroti Dugaan 'Sabu Gaib', Kuasa Hukum Junaidi Laporkan Oknum Penyidik Polres Bengkalis ke Polda Riau

DATARIAU.COM - Sejumlah oknum anggota Tim Opsnal dan Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau. Laporan pengaduan resmi tertanggal 17 Juli 2026 tersebut dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Junaidi atas dugaan pelanggaran kode etik profesi, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), rekayasa barang bukti, hingga pelanggaran berat prosedur Hukum Acara Pidana.

Laporan pengaduan bernomor 001/Pengaduan/V11/2026 ini ditandatangani oleh Tim Kuasa Hukum Junaidi, yakni Dedi Sandra, S.H. dan Mhd. Bilqisthy Assya, S.H., serta ditembuskan ke sejumlah instansi tinggi mulai dari Kapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas RI, hingga Kapolda Riau.

Dugaan Penarikan Paksa dan 'Kaca Pirek Kosong'


Berdasarkan berkas laporan yang diterima redaksi datariau.com, peristiwa penangkapan bermula pada Sabtu malam, 11 Juli 2026 sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu, Junaidi sedang berada di kamar rumahnya bersama istri, inisial IM dan anak ketiganya yang masih balita.

Baca juga:Polres Bengkalis Berhasil Ungkap 135 Orang Terkait Kasus Narkoba


Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bengkalis mendatangi kediaman Junaidi bersama tiga warga sipil, yakni inisial Ri, Na, dan Ar. Petunjuk dalam dokumen menyebutkan bahwa sehari sebelumnya (Jumat, 10 Juli 2026 sekira pukul 16.30 WIB), Junaidi sempat mengonsumsi sabu bersama Ri yang dibeli seharga Rp100.000. Namun, pada saat penggerebekan hari Sabtu malam tersebut, Junaidi menegaskan dirinya sama sekali tidak sedang mengonsumsi narkoba.

Oknum petugas diduga menyuruh anak Junaidi yang bernama Le untuk memanggil ayahnya keluar kamar dengan dalih ada tamu. Begitu Junaidi keluar, petugas langsung menariknya secara paksa dan dituduh sedang mengonsumsi sabu detik itu juga. Junaidi kemudian diseret ke gudang di samping rumahnya.

Merasa tidak sedang mengonsumsi narkotika pada malam itu, Junaidi berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar keluar rumah. Kebisingan tersebut diduga membuat petugas panik dan tergesa-gesa membawa Junaidi, Ri, dan Ar dari lokasi. Sementara Na dilepaskan.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah bong dan dua buah kaca pirek (satu bekas pakai dan satu belum dipakai). Kuasa hukum menegaskan, saat diamankan di rumah Junaidi, kedua kaca pirek tersebut sama sekali tidak berisi kristal sabu, melainkan hanya bekas bakar pemakaian lama dan barang tersebut berada dalam penguasaan polisi sendiri.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Prosedural dan Praktik 'Tebang Pilih'


Kuasa hukum menyoroti sederet dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana (KUHAP) dan regulasi kepolisian dalam kasus ini:

1. Cacat Formil Penggeledahan dan Penyitaan:


Penggeledahan dan penyitaan alat hisap di TKP tidak melibatkannya pihak RT/RW setempat maupun dua orang saksi lingkungan. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 83 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut doktrin exclusionary rule, alat bukti yang diperoleh secara tidak sah wajib dikesampingkan dari pembuktian.

2. Dugaan Pelepasan Terperiksa Tanpa Prosedur Transparan:


Dua orang yang sempat diamankan bersama rombongan, yakni Na dan Ar, dilepaskan oleh petugas. Na dilepaskan langsung di TKP pada 11 Juli 2026, sedangkan Ar dilepaskan pada 12 Juli 2026 saat berada di Posko Opsnal Narkoba Polres Bengkalis di Duri. Pelepasan dilakukan secara sepihak dengan alasan lisan "tidak positif narkoba" tanpa disertai Berita Acara (BA) pemeriksaan laboratorium/tes urine resmi yang transparan maupun mekanisme gelar perkara. Kuasa hukum menduga kuat adanya tindakan tebang pilih atau abuse of power.

Baca juga:Kirim Sabu 13 Kg Sabu Saat Hari Raya Idul Fitri, 2 Pelaku Ditangkap Polres Bengkalis

3. Surat Administrasi Penyidikan Tidak Diserahkan:


Hingga pengaduan resmi dilayangkan ke Propam, pihak penyidik disinyalir tidak pernah menyerahkan tembusan Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, maupun Surat Penetapan Tersangka kepada pihak keluarga atau kuasa hukum Junaidi.

Intervensi BAP, Pemaksaan Pengakuan, hingga Munculnya 'Sabu Gaib'


Dugaan pelanggaran paling krusial terjadi saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Bengkalis pada Selasa, 14 Juli 2026.

Dalam BAP tersebut, penyidik diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan agar Junaidi mengakui bahwa pada kaca pirek yang disita terdapat sisa sabu milik Junaidi. Padahal, saat penangkapan di rumah Junaidi, kaca pirek tersebut kosong dan tidak berisikan zat sabu.

Atas manipulasi tersebut, Junaidi membantah tegas. Namun, ketika Kuasa Hukum Junaidi hendak memasukkan poin-poin keberatan tersebut ke dalam lembar BA Pemeriksaan, oknum penyidik secara melawan hukum melarang dan menghalangi kuasa hukum. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 32 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 20 Tahun 2025 yang menegaskan hak advokat untuk mengajukan dan mencatatkan keberatan di dalam berita acara.

Selain itu, proses BAP juga dilaksanakan tanpa adanya perekaman audio-visual (kamera pengawas). Padahal, Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2025 serta Perkaba Bareskrim Polri No. 2 Tahun 2014 mewajibkan perekaman proses pemeriksaan pidana narkoba untuk mencegah praktik intimidasi dan pemaksaan pengakuan.

Oknum Polisi yang Dilaporkan


Dalam surat pengaduannya ke Kabid Propam Polda Riau, Kuasa Hukum secara rinci melaporkan sejumlah oknum anggota Opsnal dan Penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis, di antaranya:

1. Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Bengkalis

2. Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bengkalis, diketahui bernama inisial Ma.

3. Penyidik Resnarkoba Polres Bengkalis, Kanit bernama inisial RA.

4. Penyidik Pembantu yakni inisial AR dan MR.

Pasal dan Aturan yang Diduga Dilanggar


Kuasa hukum menjabarkan bahwa perbuatan oknum petugas tersebut mengangkangi sejumlah aturan perundang-undangan dan aturan internal kepolisian, antara lain:

* UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 394: Tindakan merekayasa atau menyisipkan barang bukti (planting evidence) terancam pidana pemalsuan alat bukti.

Baca juga:Buru Premanisme dan Genk Motor, Patroli TIM RAGA Polres Bengkalis Disebar Hingga Pelabuhan Roro


* UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru): Pasal 19, Pasal 24, Pasal 30 Ayat (1) & (2), Pasal 32 Ayat (1), (2), & (3), Pasal 33 Ayat (3), serta Pasal 83 Ayat (1) terkait kepastian hukum, hak dampingan advokat, kewajiban rekaman BAP, dan keabsahan penggeledahan.

* UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 54 & 127) jo SEMA No. 4/2010 & SEMA No. 3/2011: Bahwa Junaidi merupakan pengguna/korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya menempuh prosedur Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk rehabilitasi, bukan dimanipulasi menjadi pengedar/pemilik sabu.

* Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri: Pasal 5 ayat (1) huruf c serta Pasal 10 ayat (1) huruf a & d terkait larangan merekayasa perkara, memanipulasi barang bukti, dan melakukan intimidasi.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)