Sidang Pledoi Wartawan Media Online Riau Ungkap Jaksa Tak Miliki Alat Bukti, Hakim Janji Berikan Keputusan Objektif dan Sesuai Fakta

Datariau.com
1.720 view
Sidang Pledoi Wartawan Media Online Riau Ungkap Jaksa Tak Miliki Alat Bukti, Hakim Janji Berikan Keputusan Objektif dan Sesuai Fakta
Foto: Dok.
ILUSTRASI: Pelapor Ferry Sasfriadi saat diambil sumpah agar tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada persidangan beberapa waktu lalu.

PEKANBARU, datariau.com - Wartawan media online Riau Rudi Yanto kembali disidangkan sebagai terdakwa atas kasus perusakan dan masuk tanpa hak ke ruang BK DPRD Riau bersama narasumber beritanya Larshen Yunus yang merupakan aktivis anti korupsi. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan pledoi, Senin (24/10/2022).

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa melalui Kuasa Hukum Eva Nora & Asociates, Meri Purnama Sari membacakan pembelaan (pledoi) atas dakwaan yang disampaikan kepada wartawan media online Riau Rudi Yanto dan aktivis anti korupsi Larshen Yunus ditemukannya fakta bahwa rusaknya alat finger print pada pintu ruang BK DPRD Riau diduga sudah pernah terjadi sebelum terdakwa masuk ke ruang tersebut melakukan kegiatan liputan berita.

"Terhadap alat finger print tersebut sebagaimana diperlihatkan di persidangan diketahui terdapat stiker/segel/apapun itu berupa kertas yang melekat pada finger print menunjukkan angka. Yang dipahami sebagai bulan dan tahun ataupun waktu dilakukannya perbaikan servis atas alat fingerprint tersebut. Patut diduga alat finger print pernah dilakukan perbaikan akibat tidak berfungai sebagaimana mestinya," beber Meri.

Baca juga: Wartawan Media Online Riau Rudi Yanto dan Narasumber Berita Larshen Yunus Dituntut 5 Bulan Penjara, JPU Kejari Pekanbaru Tidak Bisa Menunjukkan Alat Bukti?


Usai membaca Pledoi terdakwa aktivis dan jurnalis tersebut, Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald berjanji akan memberikan keputusan yang objektif dan seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan.

"Jadi, untuk semua pihak diingatkan jangan coba-coba untuk menemui kami, untuk mempengaruhi kami. Karena, percayalah keputusan nantinya objektif tidak terpengaruh oleh pihak manapun," tegas Daniel Ronald SH MHum selaku Ketua Majelis Hakim meyakinkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (31/10/2022) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi (replik).

Sementara itu, aktivis anti korupsi Larshen Yunus menegaskan pihaknya tak Terima dituntut 5 bulan hukuman penjara dengan perintah langsung ditahan. Pasalnya, Larshen merasa tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru Yongki Arvius, Desmond Sipahutar dan Kicky Ariyatno di bawah komando Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Zulham Pane, tidak dapat menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi yang melihat adanya perusakan di ruangan BK DPRD Riau.

Baca juga: Wartawan Media Online Rudi Yanto Kembali Disidang, Video CCTV Diputar, Bukti Perusakan Masih Tidak Ditemukan


"Kita minta Asisten Bidang Pengawasan Kejati Riau dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) untuk memeriksa JPU Yongki Arvius dkk termasuk Kasi Pidum, karena pasal 406 perusakan dan pasal 167 dan atau pasal 168 masuk tanpa hak yang didakwakan, tidak ada alat bukti dan saksi," terang Larshen Yunus saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dikatakan Larshen, JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkesan memaksakan kasus dugaan perusakan kunci magnetik pintu masuk ruangan BK DPRD Riau padahal sejak awal tidak ada saksi mata dan alat bukti yang bisa dihadirkan JPU pada dakwaan dan tuntutan pasal 406.

"Dugaan pasal 406 perusakan dan pasal 167 dan atau pasal 168 masuk tanpa hak yang dituduhkan tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan, tidak ada alat bukti dan saksi berdasarkan fakta persidangan," tegas Larshen.

Baca juga: Aktivis Larshen Yunus Ditetapkan Tersangka, Namun Tidak Ditahan


Larshen menyimpulkan, bahwa Kejari Pekanbaru melalui Kepala Seksi Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan JPU Yongki Arvius dkk, diduga telah berani bermain dengan nasib seseorang, berani memperkarakan sesuatu yang tidak kuat secara barang bukti maupun tidak ada peristiwa hukumnya.

"Ini tidak ada peristiwa pidana, tapi kenapa ngotot sampai sejauh ini, jangan sampai hukum yang harusnya jadi panglima, jangan sampai jadi pesanan oknum pejabat tertentu," kata Larshen Yunus

Kendati demikian, Alumni Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini meyakini, bahwa Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru bersikap layaknya Wakil Tuhan di dunia untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Larshen mengatakan pihaknya telah mengungkap semua dalam Pledoi atau pembelaan yang dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald SH MHum, Senin (24/10/2022).

"Intinya kasus ini sangat janggal, jangankan sampai ke pengadilan, harusnya di LP (Laporan Polisi) saja ini tidak bisa diterima, karena harus ada dua alat bukti baru LP diterima," kata Larshen.

Alumni Sospol UNRI ini menjelaskan, persoalan yang dia alami bersama wartawan media online Riau Riau Rudi Yanto sudah bermasalah sejak di Satreskrim Pekanbaru, dimana Kasat Reskrim waktu itu Kompol Andri Setiawan terkesan memaksanakan kasus ini naik tanpa dua alat bukti kuat.

"Kami bahkan pernah membuat sayembara untuk masyarakat yang bisa menemukan, mengetahui atau mendapati video adanya bukti kami melakukan perusakan, saya kasih hadiah Rp 100 juta," kenang Larshen Yunus namun sampai saat ini video bukti adanya perusakan itu tak pernah bisa dihadirkan untuk dilihat secara nyata.

Baca juga: Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta, Bagi yang Menemukan Video Pengrusakan di Ruang BK DPRD Riau Oleh Larshen Yunus


Larshen juga menegaskan bahwa CCTV yang diputar di persidangan sama sekali tidak ada memperlihatkan perusakan sesuai pasal 406 yang didakwakan dan dituntut JPU Kejari Pekanbaru Yongki Arvius dkk.

"Ini jelas mereka mempermainkan nasib kami, tidak objektif tuntutannya sesuai fakta persidangan, mereka tidak bisa menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi di persidangan, karena memang tidak ada perusakan," kata Larshen Yunus

Sementara itu, terdakwa Rudi Yanto yang merupakan wartawan media online Riau mengatakan, JPU Yongki Arvius tidak hanya gagal menghadirkan alat bukti dan saksi terhadap pasal 406 perusakan yang didakwakan, namun juga tidak menganalisa keterangan pelapor dengan alat bukti yang disampaikan.

Karena dalam keterangannya sebagai saksi, Ferry diduga memberikan keterangan bohong yang berubah-ubah terkait kunci magnetik yang tidak pernah rusak sejak dipasang 2019. Kemudian merubah jawabannya pernah diganti 2021, ketika ditanya terdakwa Rudi Yanto keterangan berbeda dengan keterangan Staf BK DPRD Riau Ninok menyatakan kunci magnetik itu pernah rusak dan diservis namun tetap error, dalam artian walaupun tertutup rapat pintu tidak lagi bisa terkunci.

Baca juga: Dilaporkan ASN DPRD Riau ke Polisi, Seorang Wartawan Media Online Riau Disidang di PN Pekanbaru


Keterangan Pelapor Ferry Sasfriadi diduga memberikan keterangan palsu atau bohong diperkuat dalam Pledoi Terdakwa Rudi Yanto yang dibacakan Kuasa Hukumnya Eva Nora & Asociates, Meri Purnama Sari tersebut. (lis)

Baca juga: Tokoh Pers Riau dan Advokat Kondang Ini Siap Bantu Kasus Aktivis Larshen Yunus
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)