Sempat Heboh, Pelaku Pengeroyokan Pembeli Mobil Akhirnya Diciduk Polisi

Ruslan
468 view
Sempat Heboh, Pelaku Pengeroyokan Pembeli Mobil Akhirnya Diciduk Polisi
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit menunjukkan dua pelaku penganiaya pembeli mobil di Mapolsek Denpasar Utara. Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

DATARIAU.COM - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara akhirnya mengamankan dua dari tiga pelaku pengeroyokan berkedok jual beli mobil yang menimpa I Made PWM, 28.

Dua pelaku berbadan gempal yang diamankan adalah Oter Ali, 55 dan Andi Masait alias Asep, 42.

Sementara satu pelaku bernama Imam Imam berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan kedua pelaku membongkar fakta yang melilit korban.

"Menurut alibi pelaku kalau awalnya dia (tersangka) menggadaikan mobilnya dulu, terakhir oleh si korban itu dijual.

Ini baru keterangan pelaku, tetapi oleh korban ini tak mengakui.

"Jadi masih didalami lagi," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit.

Dalam hal ini pelaku menyewa mobil tersebut dengan tujuan memancing korban dan menyelesaikan urusan kesalahpahaman keduanya.

?Pelaku awalnya karena sangat susah mencari korban sehingga dipancinglah, pelaku bilang ke korban kalau ada mobil murah. Sepakat harga yaitu Rp75 juta, tetapi korban membayar DP-nya Rp55 juta. Uang itu sudah diserahkan korban ke pelaku, lalu di perjalanan terjadi cekcok dan berujung pengeroyokan," ujar Iptu Carlos.

Adanya kasus pengeroyokan yang viral di media sosial ini, kata Iptu Carlos, bukan bagian dari modus baru penipuan dengan menawarkan mobil murah.

Dia menyatakan pula, dari data berita acara pemeriksaan (BAP) dan didukung alat bukti bahwa mobil Kijang Innova Reborn tersebut bukan mobil yang tidak bersurat.

Sementara untuk tersangka Imam, kata Iptu Carlos, masih dalam tahap pengejaran.

?Semoga segera tertangkap karena cukup membuat resah di masyarakat," bebernya.

Ia berharap dalam waktu dekat pelaku pengeroyokan yang masih DPO bisa segera ditangkap. M.

Menurut dia, kemungkinan pelaku tersebut belum sampai ke luar wilayah Bali.

"Semoga tidak (keluar Bali) karena kami masih melakukan pengejaran sampai saat ini," paparnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau 368 KUHP. (*)

Source: jpn.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)