Polres Langsa Musnahkan 243,90 Gram Sabu, 11 Tersangka Diamankan

datariau.com
34 view
Polres Langsa Musnahkan 243,90 Gram Sabu, 11 Tersangka Diamankan
Foto: Edy Syarifuddin
Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 243,90 gram hasil pengungkapan delapan kasus narkotika.

LANGSA, datariau.com - Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 243,90 gram hasil pengungkapan delapan kasus narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 11 tersangka, satu di antaranya perempuan.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di ruang Satresnarkoba Polres Langsa, Kamis (5/11/2026), dengan disaksikan sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait.

Dari delapan kasus yang diungkap, empat kasus telah diselesaikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau mekanisme restorative justice (RJ). Sementara empat kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Adapun 11 tersangka yang diamankan terdiri dari 10 laki-laki dan satu perempuan. Dari jumlah tersebut, enam orang menjalani rehabilitasi, dengan rincian dua orang menjalani rawat inap dan empat orang rawat jalan. Sedangkan lima tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan.

Berdasarkan estimasi kepolisian, pemusnahan 243,90 gram sabu tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.951 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Perhitungan tersebut menggunakan asumsi satu gram sabu dapat dibagi menjadi delapan paket pemakaian. Angka tersebut merupakan estimasi potensi dampak penyalahgunaan narkotika yang dapat dicegah melalui pengungkapan dan pemusnahan barang bukti.

Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam blender yang telah berisi air. Setelah dihancurkan, campuran tersebut kemudian dituangkan ke dalam ember berisi cairan pembersih sebelum akhirnya dibuang ke tempat pembuangan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Langsa Welly Irdianto, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Langsa Dedi Saputra, perwakilan Bea Cukai Langsa, BNN Kota Langsa, Dinas Kesehatan Kota Langsa, serta jajaran Polres Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Quick Wins Kapolri, khususnya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Upaya tersebut juga mengedepankan semangat polisi bersama masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.

Tag:langsa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)