Satresnarkoba Polres Langsa Temukan Ladang Ganja di Aceh Timur

datariau.com
75 view
Satresnarkoba Polres Langsa Temukan Ladang Ganja di Aceh Timur

DATARIAU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di kawasan perkebunan sawit Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemilik sekaligus penanam puluhan batang ganja.

Tersangka yang diamankan berinisial MDI alias Win Gayo (48), warga Dusun Suka Damai, Desa Bukit Drien, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap tanpa perlawanan saat berada di lokasi penanaman ganja.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan perkebunan sawit yang diduga dijadikan lokasi budidaya ganja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa bersama Ps Kanit Intelkam Polsek Sungai Raya, Aipda Delfion Nofris, melakukan penyelidikan secara intensif.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, akhirnya membuahkan hasil. Setelah memastikan kebenaran informasi di lapangan, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sebanyak 83 batang tanaman ganja yang telah berusia sekitar tujuh bulan dan siap dipanen. Tinggi tanaman bervariasi, mulai dari 55 sentimeter hingga 180 sentimeter. Seluruh tanaman memiliki berat bruto mencapai 10.750 gram dan diakui sebagai milik tersangka.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Langsa dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk praktik budidaya ganja yang dapat membahayakan masyarakat.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ujar Iptu Sirya Iqbal.

Seluruh barang bukti berupa 83 batang tanaman ganja beserta tersangka kini telah diamankan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)