Lengkap, Begini Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polisi Ditahan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

datariau.com
123 view
Lengkap, Begini Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polisi Ditahan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Foto: Open AI)

JAKARTA, datariau.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi sorotan publik setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden serta sejumlah pejabat negara dan tokoh penting lainnya.

Tidak hanya dugaan penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan sistem elektronik serta penghapusan data hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Ketiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan perbuatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran prosedur penggunaan teknologi penyadapan, tetapi juga menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan sejumlah unsur penting dalam pemerintahan.

Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka


Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penetapan tiga perwira tinggi tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta ahli.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), ketiga tersangka tersebut adalah:

1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
2. Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri.
3. Irjen Eko Hadi Santoso, perwira tinggi Polri yang bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan ilegal atau illegal interception, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta dugaan penghapusan informasi elektronik.

Kabareskrim menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation dan gelar perkara.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ketiganya di Rutan Mabes Polri.

Diduga Berlangsung Sejak Januari 2025


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga 2026.

Artinya, dugaan aktivitas tersebut dimulai sekitar dua bulan setelah Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.

Menurut Yusril, penyadapan diduga masih berlangsung hingga akhirnya perkara tersebut dilaporkan dan diproses secara hukum.

Rentang waktu yang cukup panjang ini menjadi salah satu aspek yang tengah didalami penyidik, termasuk bagaimana sistem penyadapan dapat digunakan tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.

Penyidik juga perlu mengungkap siapa saja pihak yang mengetahui, memerintahkan, menjalankan, maupun memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.

Nomor Telepon Presiden Diduga Dimasukkan ke Sistem LIMS


Salah satu bagian penting dalam perkara ini adalah dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

LIMS merupakan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan penyadapan komunikasi secara sah untuk kepentingan penegakan hukum.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim, pada periode 2025 hingga 2026 diduga terdapat perintah untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa memenuhi prosedur dan persyaratan hukum.

Padahal, penyadapan merupakan tindakan yang menyangkut hak privasi dan kerahasiaan komunikasi seseorang. Karena itu, pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mengikuti mekanisme pengawasan yang berlaku.

Dalam konteks kepolisian, prosedur penyadapan antara lain diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penyidik kini mendalami bagaimana nomor-nomor tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem, siapa yang memberikan perintah, serta siapa yang memiliki akses untuk menjalankan aktivitas penyadapan.

Presiden Prabowo dan Sejumlah Tokoh Diduga Menjadi Sasaran


Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim mengungkapkan bahwa sejumlah nomor telepon yang diduga menjadi sasaran berasal dari berbagai kalangan, antara lain:

- Presiden Republik Indonesia.
- Pejabat negara dan unsur pemerintahan.
- Tokoh politik.
- Kalangan media dan jurnalis.
- Tokoh masyarakat.
- Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
- Kalangan pengusaha.

Meski demikian, penyidik belum membeberkan secara lengkap identitas seluruh pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan maupun jumlah nomor telepon yang terlibat.

Hal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Dugaan penyadapan terhadap kepala negara menjadi persoalan serius karena komunikasi seorang presiden dapat berkaitan dengan kebijakan strategis, keamanan nasional, hubungan diplomatik, hingga urusan pemerintahan.

Apabila komunikasi tersebut diakses tanpa kewenangan, potensi dampaknya tidak hanya menyangkut privasi individu, tetapi juga keamanan informasi negara.

File Hasil Penyadapan Diduga Dihapus untuk Menghilangkan Jejak


Selain dugaan penyadapan ilegal, Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Menurut keterangan penyidik, sekitar Oktober 2026 diduga terdapat perintah untuk menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Penghapusan tersebut kini turut menjadi objek penyidikan karena diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Penyidik berupaya menelusuri apakah penghapusan dilakukan terhadap seluruh data atau hanya sebagian informasi tertentu.

Untuk mengungkapnya, aparat telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya 11 telepon seluler, satu perangkat iPad, serta empat flash drive.

Barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mengetahui komunikasi, instruksi, aktivitas sistem, dan kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan dugaan perbuatan yang sedang diselidiki.

Bareskrim juga telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Mereka disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berikut ketentuan hukum yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut:

1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal ini mengatur larangan melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

Perbuatan yang diatur mencakup mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

2. Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Ketentuan ini berkaitan dengan akses tanpa hak terhadap komputer maupun sistem elektronik milik orang lain.

Perbuatan mengakses sistem elektronik tanpa kewenangan yang sah, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai unsur pasal yang terbukti.

Ancaman pidananya dapat mencapai enam tahun penjara.

3. Pasal 32 ayat (1) UU ITE

Pasal ini mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mendalami dugaan penyadapan, tetapi juga dugaan akses tanpa hak dan penghapusan informasi elektronik.

Namun, ancaman hukuman maksimal bukan berarti ketiga tersangka otomatis akan menerima hukuman 10 tahun penjara. Penentuan kesalahan dan beratnya hukuman tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah proses hukum berjalan dan seluruh unsur tindak pidana dibuktikan.

Presiden Prabowo Sudah Mengetahui Kasus Ini


Yusril Ihza Mahendra memastikan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan yang diduga menyasar nomor teleponnya dan sejumlah pejabat negara.

Informasi tersebut disampaikan setelah Kapolri melaporkan perkembangan perkara kepada Presiden.

Menurut Yusril, Presiden telah meminta agar persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan perkara diharapkan dilakukan secara objektif dan tidak membedakan kedudukan maupun jabatan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pemerintah juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)