SMM PANEL INDO

Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja, 38.461 Jiwa Terselamatkan dari Narkotika

mita
113 view
Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja, 38.461 Jiwa Terselamatkan dari Narkotika
Foto: Edy Syarifuddin
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat perkara selama periode Mei hingga Agustus 2026.

LANGSA, datariau.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat perkara selama periode Mei hingga Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3.090 gram sabu dan 13.741 gram ganja.

Pemusnahan berlangsung di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Kamis (20/8/2026), sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata keseriusan jajarannya dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujar Hyrowo.

Baca juga:Penyelundupan Moge Rp1,8 Miliar Digagalkan Bea Cukai, Sopir Kabur


Empat perkara tersebut diungkap dalam rentang Mei hingga Agustus 2026. Kasus pertama diungkap pada 17 Mei 2026 di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial K (30) dan S (40), dengan barang bukti sabu seberat 3.056 gram.

Selanjutnya, pada 7 Juli 2026, polisi mengungkap kasus peredaran ganja di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. Dua tersangka, TZ (59) dan S (48), diamankan dengan barang bukti ganja seberat 3.150 gram.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 25 Juli 2026 di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. Polisi mengamankan tersangka M (48) dengan barang bukti ganja seberat 10.750 gram, termasuk 83 batang tanaman ganja yang ditemukan di kawasan perkebunan sawit.

Baca juga:Polda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI AD saat Bantu Penangkapan Bandar Narkoba di Bireuen


Sementara kasus keempat diungkap pada 12 Agustus 2026 di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Tiga tersangka, yakni MB (46), M (40), dan S (39), diamankan dengan barang bukti sabu seberat 101,70 gram. Dengan demikian, dari empat perkara tersebut polisi mengamankan total delapan tersangka.

Kapolres Tegaskan Internal Polri Harus Bersih dari Narkoba


Di tengah upaya pemberantasan narkotika, AKBP Hyrowo juga menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh jajaran Polres Langsa bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Penegasan tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Aceh bahwa anggota Polri yang terbukti terlibat narkotika akan ditindak tegas, termasuk dapat dikenakan sanksi pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada tempat bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba. Kami akan bersihkan internal. Kalau ada anggota yang terbukti terlibat narkoba, tentunya akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hyrowo.

Baca juga:Satresnarkoba Polres Langsa Temukan Ladang Ganja di Aceh Timur


Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar jaringan pengedar di luar institusi, tetapi juga harus dimulai dari internal kepolisian.

“Komitmen kami jelas, bukan hanya memberantas narkoba di luar tetapi juga memastikan internal Polres Langsa bersih dari narkoba. Jangan sampai ada anggota yang justru terlibat dalam perkara narkotika,” ujarnya.

Hyrowo menekankan, anggota Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam memerangi narkoba. Karena itu, tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti terlibat sebagai pengguna, pengedar maupun membantu jaringan peredaran narkotika.

Baca juga: Polres Langsa Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu, Dua Kurir Antar Provinsi Ditangkap


“Kalau masyarakat kita minta untuk menjauhi narkoba, maka anggota Polri juga harus menjadi contoh. Kami tidak akan melindungi anggota yang terbukti terlibat narkoba,” katanya.

38.461 Jiwa Diklaim Terselamatkan


Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 38.461 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 24.720 jiwa dari potensi penyalahgunaan sabu dan 13.741 jiwa dari penyalahgunaan ganja.

“Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika bukan hanya dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tetapi juga dari berapa banyak masyarakat yang dapat kita selamatkan dari ancaman narkoba,” kata Hyrowo.

Baca juga:Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)