Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan Sembako Senilai Rp3,7 Milyar

Hermansyah
1.194 view
Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan Sembako Senilai Rp3,7 Milyar
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Setelah menerima barang-barang tersebut, HD menyuruh FT untuk membuat faktur penjualan fiktif agar tidak diketahui oleh pemilik UD Jaya Mandiri bahwa barang sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga murah.

Diketahui, sejak bulan Mei 2021 hingga 24 Agustus 2021, FT telah membuat orderan fiktif sesuai 76 faktur penjualan agar dapat membawa barang-barang sembako dari gudang UD Jaya Mandiri. Lalu, menyuruh supir mengantarkannya ke gudang HD di Jalan Riau.

Untuk sebanyak 46 faktur pembelian tersebut, HD telah mengirimkan uang secara bertahap ke rekening NS, orang tua FT, yang totalnya kurang lebih sejumlah Rp 1,4 Milyar selama periode 01 Juni 2021 sampai dengan 01 Agustus 2021.

Namun, FT tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban untuk pembayaran barang sembako sesuai 76 faktur penjualan.

"Barang Bukti yang kita amankan antara lain rekening koran Bank BRI atas nama NS, Ibu FT. 76 Faktur Penjualan, 1 unit Handphone Merk Vivo, 2 unit Handphone Merk OPPO, 2 buah cincin emas dan 1 buah gelang emas," ujar Sunarto mengakhiri konferensi persnya. (rls)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)