SMM PANEL INDO

Polsek Tualang Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor Lintas Daerah

Hermansyah
120 view
Polsek Tualang Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor Lintas Daerah
Sindikat curanmor lintas daerah berhasil diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Pengungkapan tersebut, Selasa (8/9/2026), polisi mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian maupun pertolongan jahat terhadap kendaraan hasil curian.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono SH MH pun membenarkan penangkapan pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Tualang dan saat ini dilakukan proses penyidikan.

Kasus ini terungkap setelah tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Kristian Sirait melakukan penyelidikan terhadap laporan kehilangan sepeda motor.

Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan jalan Sekuntum Raya, Komplek Sekuntum Business Center, Kota Pekanbaru.

Pada 2 September 2026 sekira pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan inisial AP (34), di sebuah penginapan di lokasi tersebut.

Selanjutnya, dari hasil interogasi awal, petugas memperoleh informasi bahwa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi BM 3272 SAN dititipkan kepada inisial A.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 06.00 WIB, mengamankan inisial A bersama DF (19) di sebuah rumah di kawasan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit sepeda Honda Genio warna hitam BM 3272 SAN yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.

Selain mengamankan kendaraan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti, STNK, kunci kontak, beberapa unit telepon seluler, kunci T, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka inisial AP yang merupakan residivis curat tahun 2020 lalu, di Pekanbaru diduga melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 6 kali di wilayah Tualang.

Disampaikan, sedikitnya 15 kali melakukan curanmor di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru dalam tahun 2026. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan TKP lain.

Dalam perkara ini, AP dan A dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara inisial DF dipersangkakan Pasal 591 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pertolongan jahat.

Adapun inisial GA (20), sudah lebih dahulu tertangkap yang merupakan teman AP untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Payung Sekaki, Polresta Pekanbaru.

Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono SH MH melalui Unit Reskrim Polsek Tualang menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP dan pelaku lain yang terlibat dalam pencurian sepeda motor untuk mencari keberadaan motor hasil curian tersebut .

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kemudian, penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada jaksa penuntut umum.

Polsek Tualang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)