BANGKINANG KOTA, datariau.com - Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar masa bhakti 2023 - 2027 resmi dilantik oleh Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri MSi.
Pelantikan diawali dengan pembacaan naskah SK pelantikan ditandatangani Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM tertanggal 02 Januari 2022, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan pengukuhan, penandatangan berita acara naskah pelantikan dan pemasangan tanda jabatan sebagai kepala desa.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan jabatan Yusjar sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar masa bhakti 2023 - 2027 diadakan di Aula Kantor Bupati Kampar di Bangkinang Kota, Selasa (3/1/2023).
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini sesuai dengan Keputusan Pj Bupati Kampar Nomor 142/2/I/2023 tentang pengesahan dan pengangkatan saudara Yusjar sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar masa Bhakti 2023 - 2027.
Hadir pada pelantikan ini Asisten Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar, Kepala Dinas Pemerintah dan Masyrakat Desa (PMD) Loekmansyah Badoe, Camat Kampar Amri Yudo, mewakili Forkopimda Kampar serta tokoh masyarakat Desa Tanjung Rambutan.
Mewakili Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri MSi menyampaikan bahwa pelantikan Kepala Desa ini merupakan hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021.
Ada beberapa desa yang bermasalah dan ada yang telah selesai dilantik, pelantikan Kepala Desa Tanjung Rambutan merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 260/B/2022/PT.TUN tanggal 02 November 2022 dan Berdasarkan Surat Keterangan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) nomor W1.TUN.6.1864/HK.06/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Kampar Nomor 140-695/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak bergelombang di Kabupaten Kampar tahun 2021 masa bakti 2021 - 2027.
"Khusus Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar Nomor urut 90 atas nama Dedi Wahyudi SE dan mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan yang baru menetapkan penggugat sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan Masa Bakti Tahun 2022 - 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yusri membacakan pidato Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol.
"Dan Hari ini kita telah melakukan pelantikan Kepala Desa Tanjung Rambutan, ini adalah perjalan panjang dan terakhir dengan keluarnya surat keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan," katanya lagi.
"Tugas dan tanggung jawab semenjak pelantikan ini akan membawahi seluruh masyarakat yang ada di Tanjung Rambutan, kami mewanti-wanti dan memonitor bahwa tugas Kepala Desa adalah menjalankan pemerintahan pada tingkat desa, menjaga stabilitas desa, pengayom, semua ini tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyrakat," kata Yusri lagi.