JAKARTA, datariau.com - Nama Raffi Ahmad muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara suap dan gratifikasi impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa nama Raffi Ahmad muncul dalam proses penyidikan. Menurutnya, fakta tersebut berkaitan dengan kunjungan Raffi ke kantor perusahaan kargo Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk menitipkan atau mengirim sejumlah barang elektronik ke Indonesia.
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” kata Achmad Taufik Husein, seperti dikutip dari Antara, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan belum mengembangkan lebih lanjut keterkaitan Raffi Ahmad dalam perkara yang tengah diusut. Penyidik menilai hingga saat ini belum ditemukan fakta yang menguatkan bahwa aktivitas tersebut menjadi bagian dari dugaan praktik korupsi yang melibatkan Blueray Cargo dan sejumlah pejabat Bea Cukai.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujar Achmad.
Baca juga:PHK Menggila, Rakyat Terlunta, Kapitalisme Biang Bencana
KPK menyatakan tetap membuka peluang untuk mendalami temuan tersebut apabila dalam persidangan muncul fakta-fakta baru yang relevan dengan perkara yang sedang berjalan.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari Blueray Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Baca juga:Rupiah Melemah, Beban Rakyat Menengah Bawah Bertambah
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo.
Perkembangan kasus berlanjut ketika KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Tangerang Selatan pada Februari 2026. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan cukai dalam perkara yang sedang diusut.
Pada persidangan yang digelar 6 Mei 2026, nama Djaka Budi Utama turut muncul dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa dari Blueray Cargo. Djaka disebut menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo bersama beberapa pejabat Bea Cukai di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.